Alasan Munarman Bakal Tempuh Upaya Praperadilan
Berita

Alasan Munarman Bakal Tempuh Upaya Praperadilan

Karena penangkapan dianggap menyalahi prosedur dan sulitnya tim penasihat hukum menemui Munarman dalam rangka pemberian bantuan hukum.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus  (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan Munarman , yang diduga melakukan tindak pidana terorisme, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Foto: RES
Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan Munarman , yang diduga melakukan tindak pidana terorisme, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Foto: RES

Belum rampung menangani kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS), salah seorang pengacaranya berurusan dengan hukum. Ia adalah Munarman, pria yang tak asing bagi kalangan aktivis hukum dan dunia advokat. Munarman ditangkap di rumahnya, kawasan Tangerang Selatan, atas tuduhan terlibat dalam dugaan tindak pidana terorisme. Tak terima dengan penangkapan dan tuduhan berlebihan, Munarman bakal menguji soal sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan melalui jalur praperadilan.

Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan rencana mengajukan upaya praperadilan sebagai bentuk keberatan atas penangkapan terhadap kliennya. Sebab, penangkapan terhadap Munarman dinilai menyalahi prosedur. Tak hanya soal penangkapan, tim kuasa hukum pun mengeluh akibat sulitnya menemui kliennya untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum.

Seperti diketahui, Munarman ditangkap dari kediamannya bilangan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, oleh puluhan anggota Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri, Selasa (27/4/2021) sore kemarin. Munarman langsung diboyong ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya dengan mata tertutup. Pria yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 28 ayat (1) UU No.5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Mantan Sekum FPI ini disebut-sebut diduga terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah yakni kasus baiat (pengambilan sumpah setia) di UIN Jakarta, baiat di Makassar, dan baiat di Medan. Untuk kasus baiat teroris di Makassar, mereka merupakan kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berafiliasi dengan ISIS.  

Pengacara Munarman lainnya, M Hariadi Nasution menilai terdapat prosedur yang dilanggar oleh aparat kepolisian bila Munarman tak diberi akses pendampingan hukum. Merujuk Pasal 54, 55, dan 56 ayat (1) KUHAP, seorang terdakwa berhak mendapatkan pembelaan dari penasihat hukum yang dipilihnya sendiri. Terlebih ancaman pidana yang dialamatkan ke Munarman di atas 5 tahun. Dengan begitu, Munarman wajib mendapat bantuan hukum.

Hingga saat ini, kami sebagai kuasa hukum mengalami kesulitan untuk bertemu dengan klien kami,” ujar M. Hariadi seperti dikutip Antara, Rabu (28/4/2021).

Hariadi menampik kliennya terlibat dalam gerakan organisasi ISIS. Menurutnya, Munarman hadir dalam kegiatan seminar bukanlah dalam rangka pembaiatan. Sebaliknya Munarman, kata Hariadi, dalam beberapa kali kesempatan kerapkali mengingatkan masyarakat luas akan bahaya situs-situs atau ajakan yang mengarah pada aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya.

Tags:

Berita Terkait