Alasan Munarman Bakal Tempuh Upaya Praperadilan
Berita

Alasan Munarman Bakal Tempuh Upaya Praperadilan

Karena penangkapan dianggap menyalahi prosedur dan sulitnya tim penasihat hukum menemui Munarman dalam rangka pemberian bantuan hukum.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Terhadap tuduhan keterlibatan klien kami dengan ISIS, sejak awal klien kami dan ormas FPI telah secara jelas membantah keras karena menurut klien kami tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini oleh klien kami,” ujarnya.

Uji lewat praperadilan

Terpisah, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Ahmad Suparji berpandangan penangkapan terhadap Munarman dilakukan atas dugaan keterlibatan tindak pidana terorisme yang didasarkan pada bukti permulaan yang dimiliki aparat penegak hukum. Nah tanpa bukti yang cukup, tentu tak dapat dilakukan penangkapan.

Menurutnya, soal adanya pandangan bahwa penangkapan tidak memenuhi hukum acara pidana, tak sesua nilai-nilai hak asasi manusia, maka jalan yang ditempuh dengan menguji keabsahan penangkapan tersebut melalui mekanisme praperadilan. “Mekanisme inilah yang disediakan oleh hukum untuk menguji sah tidaknya penangkapan,” ujarnya kepada Hukumonline.

Sementara Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra berpendapat penegakan hukum pidana dapat menampakan dua wajah berbeda. Satu sisi dianggap sebagai penegak hukum sepanjang dapat membuktikan kesalahan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan sah. Sisi lainnya, dapat dianggap kesewenang-wenangan aparat akibat adanya pro kontra publik atas penangkapan Munarman yang diduga terlibat dalam aksi pembaiatan kepada salah satu organisasi radikal teroris di Medan, Jakarta, dan Makassar beberapa tahun lalu.

Azmi pun mendorong agar pihak Munarman menguji soal sah tidaknya penangkapan ataupun penetapan tersangka. Menurutnya dengan pranata hukum praperadilan bakal menguji, memeriksa dan memutus bila terdapat adanya penyimpangan. Termasuk sebagai mekanisme komplain dan kontrol terhadap kemungkinan tindakan upaya paksa maupun kesewenang-wenangan aparat dalam menangkap, menggeledah, ataupun penetapan tersangka.

Lebih lanjut, Dosen Hukum Pidana Fakutas Hukum Universitas Trisakti itu berpendapat terdapat putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU/12/2014 yang intinya menyebutkan penangkapan tak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, melanggar hukum dan hak asasi manusia. Selain itu, praperadilan sebagai upaya mengawasi proses penegakan hukum.

“Disinilah fungsi hukum acara untuk menyeimbangkan kepentingan perlindungan masyarakat atau seseorang bila disandingkan dengan kewenangan aparatur hukum melalui permohonan praperadilan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait