Nikaragua menganggap tindakan Israel “melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida”. Merujuk kepada Pasal 62 Statuta International Court of Justice (ICJ) atau Statuta Mahkamah Internasional, negara tersebut mengajukan permohonan izin untuk campur tangan “sebagai pihak” dalam kasus yang bergulir antara Afrika Selatan v. Israel atas genosida yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Dalam Pasal 62 ayat (1) Statuta ICJ selengkapnya berbunyi, “Apabila suatu negara menganggap bahwa ia mempunyai kepentingan yang bersifat hukum yang mungkin terpengaruh oleh putusan dalam perkara tersebut, maka negara tersebut dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan agar diperbolehkan melakukan intervensi”. Dalam ayat (2) disebutkan pula bahwa permintaan yang diajukan akan menjadi keputusan Mahkamah.
“Nikaragua memiliki kepentingan yang bersifat hukum yang berasal dari hak dan kewajiban yang ditetapkan oleh Konvensi Genosida terhadap semua Negara Pihak. Dan berasal dari karakter universal dari kecaman terhadap genosida dan kerja sama diperlukan ‘untuk membebaskan umat manusia dari momok yang menjijikkan’,” demikian disebutkan dalam permohonan izin untuk melakukan intervensinya seperti dikutip dari rilis resmi ICJ, Kamis (8/2/2024) kemarin.
Baca Juga:
- ICJ Perintahkan Israel Mencegah Genosida Terhadap Warga Palestina di Gaza
- Berkelit Lakukan Genosida di Gaza, Begini Dalih Israel di Persidangan ICJ
Maka dari itu, Nikaragua menjabarkan beberapa poin permintaannya terhadap Mahkamah. Antara lain meminta ICJ mengadili dan menyatakan Republik Afrika Selatan dan Negara Israel masing-masing mempunyai kewajiban untuk bertindak sesuai dengan kewajiban mereka berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, sehubungan dengan anggota kelompok Palestina untuk mengambil semua tindakan yang wajar sesuai kewenangan mereka untuk mencegah genosida.
Kemudian dimintakan pula agar Mahkamah mengadili dan menyatakan terhadap Negara Israel telah melanggar dan terus melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida, khususnya kewajiban yang diatur dalam Pasal I, juncto Pasal II, dan Pasal III (a), III (b), III (c), III (d), III (e), IV, V dan VI Konvensi; Israel harus segera menghentikan tindakan apapun yang melanggar kewajiban tersebut, termasuk tindakan yang dapat membunuh atau terus membunuh warga Palestina.
Termasuk menyebabkan atau terus menimbulkan kerugian serius baik secara fisik maupun mental terhadap orang-orang Palestina atau dengan sengaja menimbulkan kerugian pada kelompok mereka, atau terus menerus merugikan kelompok mereka, kondisi kehidupan yang diperhitungkan akan menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian, dan sepenuhnya menghormati kewajiban-kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida, khususnya kewajiban-kewajiban yang diatur dalam Pasal I, III (a), III (b), III (c), III (d), III (e), IV, V dan VI Konvensi.
Nikaragua juga meminta agar ICJ untuk memutuskan Israel harus memastikan bahwa orang-orang yang melakukan genosida, bersekongkol untuk melakukan genosida, menghasut genosida secara langsung dan terbuka, berupaya melakukan genosida, dan terlibat dalam genosida bertentangan dengan Pasal I, III (a), III (b), III (c), III (d) dan III (e) dihukum oleh pengadilan nasional atau internasional yang berwenang sebagaimana termaktub dalam Pasal I, IV, V dan VI Konvensi Genosida.
Selain itu, terhadap Israel untuk mencapai tujuan tersebut dan sebagai kelanjutan dari kewajiban-kewajiban yang timbul berdasarkan Pasal I, IV, V dan VI, harus mengumpulkan dan menjaga bukti-bukti sekaligus memastikan, mengizinkan dan/atau tidak menghambat secara langsung atau tidak langsung pengumpulan dan pelestarian bukti-bukti genosida. Tindakan-tindakan yang dilakukan terhadap warga Palestina di Gaza, termasuk anggota kelompok yang mengungsi dari Gaza.
Mereka juga harus melaksanakan kewajiban reparasi demi kepentingan para korban Palestina, termasuk namun tidak terbatas pada mengizinkan pemulangan yang aman dan bermartabat bagi warga Palestina yang terpaksa mengungsi dan/atau diculik ke rumah mereka, menghormati hak asasi mereka sepenuhnya. Memberi perlindungan terhadap diskriminasi, penganiayaan, dan tindakan terkait lainnya. Juga menyediakan rekonstruksi terhadap apa yang telah dihancurkan di Gaza sesuai dengan kewajiban untuk mencegah genosida berdasarkan Pasal I Konvensi.
Yang terakhir tidak kalah penting, Nikaragua menyoroti bagaimana Israel harus memberikan jaminan dan garansi agar tidak terulangnya pelanggaran Konvensi Genosida, khususnya kewajiban yang diatur dalam Pasal I, III (a), III (b), III (c), III (d), III (e), IV, V dan VI Konvensi Genosida.
Atas semua itu, Nikaragua menggunakan Pasal IX Konvensi Genosida sebagai dasar yurisdiksi antara Nikaragua dan Para Pihak dalam persidangan yang berlangsung. Meskipun Nikaragua mengajukan permintaan campur tangan kepada ICJ, mereka mematuhi Pasal 83 Peraturan Mahkamah, yang menyatakan bahwa Afrika Selatan dan Israel telah diundang untuk memberikan pengamatan tertulis atas Permohonan Nikaragua untuk mendapatkan izin melakukan intervensi.
Seperti diketahui, ICJ telah membacakan putusan provisional measures dalam kasus Afrika Selatan v. Israel. Memuat 6 poin tindakan sementara berupa Israel harus mencegah tindakan genosida di Gaza; mencegah dan menghukum hasutan publik untuk melakukan genosida; segera mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza; Israel diperintahkan untuk menyimpan bukti genosida; serta Israel menyerahkan laporan ke Mahkamah dalam waktu satu bulan.
“Pengadilan mengingat bahwa perintah mengenai tindakan sementara berdasarkan Pasal 41 Statuta (ICJ) memiliki efek mengikat (binding) dan menciptakan kewajiban hukum internasional bagi pihak manapun yang menerima tindakan sementara (dalam hal ini adalah Israel),” tegas Ketua ICJ Joan E. Donoghue dalam persidangan di Den Haag, Jum’at (26/1/2024) lalu.
















