Alasan Pentingnya Kepatuhan Transaksi Perdagangan Saham di BEI
Kolom

Alasan Pentingnya Kepatuhan Transaksi Perdagangan Saham di BEI

Semata-mata demi mewujudkan transaksi perdagangan saham yang teratur, wajar, dan efisien sesuai keinginan bersama.

Bacaan 4 Menit
Indra Kusuma Wardani. Foto: Istimewa
Indra Kusuma Wardani. Foto: Istimewa

Suatu peraturan tentu dibuat untuk dipatuhi dan diikuti. Fungsinya sebagai pedoman melakukan sesuatu dengan baik dan mengurangi risiko kesalahan. Kesalahan karena tidak dipatuhinya peraturan akan menyebabkan gangguan bahkan kerugian. Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam hal ini menetapkan pengaturan dengan maksud yang sama. Para pihak yang bertransaksi jual beli saham adalah subjek yang diatur. Perlu diingat proses jual beli saham melibatkan banyak pihak. Dampak transaksinya bisa baik atau buruk bagi pihak-pihak yang terlibat.

Oleh karena itu, para pihak dalam proses transaksi perdagangan saham wajib mematuhi peraturan BEI. Tentu itu dilakukan agar transaksi berjalan lancar tanpa hambatan sesuai dengan harapan. Komitmen kepatuhan para pihak bertransaksi perlu didorong dengan peraturan mengikat diserta sanksi yang sesuai. Adanya sanksi yang sesuai dengan kesalahan dapat menunjang jalannya kegiatan transaksi perdagangan saham secara teratur, wajar, dan efisien.

Baca juga:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal ini ikut berperan. OJK berfungsi menyelenggarakan sistem—pengaturan dan pengawasan—terintegrasi atas seluruh kegiatan sektor jasa keuangan termasuk pasar modal. Selain itu, BEI juga menerapkan Good Corporate Governance (GCG) agar dapat mengelola perusahaan secara profesional. Acuannya adalah prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independen, kewajaran, dan kesetaraan. Misi BEI adalah menciptakan infrastruktur pasar keuangan yang terpercaya dan kredibel. BEI berusaha mewujudkan pasar yang teratur, wajar, efisien, serta dapat diakses semua pemangku kepentingan melalui produk dan layanan yang inovatif. Penerapan GCG oleh BEI bertujuan sebagai pedoman bagi Dewan Komisaris dalam melaksanakan pengawasan dan pemberian saran-saran kepada Direksi pengelola perusahaan. GCG menjadi pedoman pula bagi Direksi agar memiliki nilai moral tinggi—bersamaan dengan memperhatikan Anggaran Dasar, etika bisnis, perundang-undangan dan peraturan lainnya—,sekaligus pedoman bagi jajaran manajemen dan karyawan BEI. Semua lapisan manajemen dan karyawan dituntut melaksanakan tugasnya sehari-hari sesuai dengan prinsip Corporate Governance (CG).

BEI memiliki beberapa strategi agar GCG dapat diimplementasikan dengan baik. Pertama dengan mengimplementasi pedoman, piagam, dan prosedur tata kelola secara konsisten. Strategi kedua dengan sosialisasi berkesinambungan mengenai prinsip-prinsip CG, penilaian pihak ketiga atas pelaksanaan CG di BEI yang dapat meningkatkan kualitas CG, serta sertifikasi sistem manajemen.

Peraturan OJK (POJK) Nomor 22/POJK.04/2019 tentang Transaksi Efek menjelaskan bahwa bursa efek wajib memiliki peraturan berisi ketentuan dan persyaratan untuk setiap jenis pasar dalam transaksi bursa. Mulai dari kapan kontrak berlaku mengikat, kapan tanggal penyelesaian transaksi bursa, apa saja hak anggota bursa efek, hingga batas waktu serta jenis informasi yang dapat diperbaiki dalam transaksi.

Bursa efek dapat melarang anggotanya untuk melaksanakan transaksi efek di luar bursa efek untuk efek yang tercatat di bursa. Di sisi lain, bursa efek dilarang membuat peraturan yang menghalangi perusahaan efek, emiten, biro administrasi efek, atau pihak lain untuk tindakan tertentu. Tindakan itu antara lain: (1) memindahkan efek dari rekening efek yang satu ke rekening efek yang lain—pada atau antarbank kustodian atau perusahaan efek—, (2) mengalihkan efek menjadi atas nama perusahaan efek, lembaga kliring dan penjaminan, atau lembaga pendanaan efek untuk digunakan sebagai jaminan, (3) mengalihkan efek dalam rangka transaksi efek di luar bursa efek atas efek yang tercatat di bursa, (4) mendaftarkan efek yang diperoleh melalui transaksi di luar bursa, serta (5) mensyaratkan bahwa pemindahan efek harus didasarkan pada transaksi bursa.

Tags:

Berita Terkait