Alasan RUU Pendidikan Kedokteran Segera Dibahas
Berita

Alasan RUU Pendidikan Kedokteran Segera Dibahas

Penyusunan RUU Pendidikan Kedokteran oleh DPR dinilai sebagai langkah maju dalam upaya memperbaiki UU 20/2013.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Di tempat yang sama, Ketua Umum Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM-PTkes) Prof Usman Chatib Warsa mengatakan penyusunan RUU Pendidikan Kedokteran oleh DPR sebagai langkah maju dalam upaya memperbaiki UU 20/2013. Khususnya pengaturan manajemen, kualitas tenaga pengajar/dosen, fasilitas, jaringan pendidikan kedokteran yang belum standar.

 

Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) Mahmud Ghaznawie  mendukung penuh upaya DPR merevisi UU Pendidikan Kedokteran ini. Sebab, UU yang berlaku saat ini mengandung beragam permasalahan. Mulai pengaturan Dokter Layanan Primer (DLP), uji kompetensi sebagai uji kelulusan, perpanjangan masa studi, menambah beban biaya, hingga memunculkan dokter sebagai pengangguran intelektual. 

 

Selain itu, UU Pendidikan Kedokteran ini tidak harmonis dengan UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Tinggi dan peran Konsil Kedokteran Indonesia dan kolegium tidak diatur. Dia menilai RUU Pendidikan Kedokteran yang naskah akademik dan draf RUU-nya disusun DPR jauh lebih baik dan komperehensif ketimbang UU sebelumnya.

 

“Pengaturan ini dapat menjawab persoalan distribusi dokter di daerah. Pemanfaatan teknologi digital juga telah diakomodir dalam RUU Pendidikan Kedokteran,” katanya.

Tags:

Berita Terkait