Pemerintah Bakal Sosialisasi UU Karya Cetak dan Rekam
Berita

Pemerintah Bakal Sosialisasi UU Karya Cetak dan Rekam

Sesuai amanat UU Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam ini, pemerintah diberikan waktu selama tiga tahun untuk menyiapkan dan menerbitkan aturan pelaksana dari UU ini.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang paripurna DPR. Foto: RES
Suasana sidang paripurna DPR. Foto: RES

Setelah sempat ditunda, akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna di Komplek Gedung Parlemen, Senin (3/12/2018) kemarin. Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, seluruh Anggota DPR yang hadir memberi persetujuan yang ditandai ketukan palu pimpinan sidang tanda persetujuan RUU tersebut menjadi UU.

 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhajir Effendy mengamini persetujuan DPR terhadap RUU tersebut menjadi UU. Selanjutnya, pemerintah bakal membuat aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP) dan sarana prasarana yang mendukung.  “Setelah RUU Serah Simpan Karya Cetak ini disahkan menjadi UU, pemerintah akan segera menyiapkan peraturan pelaksana,” ujar Muhajir dalam keterangannya, Selasa (12/4/2018).

 

Selanjutnya, pemerintah pun bakal melakukan sosialisasi melalui berbagai forum dan penyebarluasan melalui media agar diketahui masyarakat. Misalnya, sosialisasi ini bakal dilakukan ke berbagai pemangku kepentingan terkait. Menurutnya, perjalanan pembahasan RUU ini diwarnai ide-ide konstruktif yang mendasari penyusunan UU ini sebagai bentuk perlindungan bagi karya cetak dan karya rekam.

 

“Sebab, hal tersebut merupakan hasil budaya bangsa yang memiliki peran penting sebagai salah satu tolak ukur kemajuan intelektual suatu bangsa,” ujarnya. Baca Juga: Urung Disahkan, Ini Poin Penting RUU Karya Cetak dan Karya Rekam

 

Seperti tertuang dalam Pasal 35 ayat (1) UU Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam ini disebutkan “Peraturan Pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan paling lama tiga (3) tahun sejak UU ini disahkan”. Dengan begitu, pemerintah memiliki waktu 3 tahun dalam rangka menyiapkan hingga menerbitkan peraturan pelaksana sebagai aturan turunan dari UU tersebut.

 

Menurutnya, penyusunan RUU tersebut menjadi UU merupakan amanat Pembukaan UUD 1945, mewujudkan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Sebab, melalui UU ini, negara berkewajiban melindungi segala aset budaya bangsa yang terdokumentasi dalam karya cetak dan rekam yang bernilai intelektual dan/atau artistik sebagai hasil karya bangsa Indonesia.

 

Sebelumnya, pengaturan serah simpan karya cetak ini diatur UU No.4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Namun, UU tersebut dianggap belum berjalan efektif dalam menghimpun karya cetak dan karya rekam. “UU 4/1990 ini belum dapat mengakomodasi dinamika masyarakat dan perkembangan teknologi informasi, sehingga perlu diganti.”

Tags:

Berita Terkait