DPR Disarankan Ubah Strategi Penyelesaian RUU
Berita

DPR Disarankan Ubah Strategi Penyelesaian RUU

DPR tengah berupaya mendeteksi berbagai hambatan dalam proses peningkatan kinerja DPR termasuk kinerja legislasi. Misalnya, melakukan berbagai pertemuan formal ataupun informal antara wakil pemerintah dengan komisi terkait di DPR.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2015-2019, terdapat 189 Rancangan Undang-Undang (RUU). Penetapan Prolegnas Prioritas setiap tahunannya, umumnya sekitar 50-an RUU yang menjadi target prioritas pembahasan. Namun sayangnya, penyelesaian pembahasan RUU hingga disahkan menjadi UU terbilang bisa dihitung dengan jari setiap tahunnya.

 

Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Hukum (PSHK) Indonesia, Muhammad Nur Solikin menyarankan DPR perlu mengubah strategi manajemen legislasi, khususnya dalam hal pembentukan UU bersama pemerintah. “DPR perlu rumuskan strategi baru dalam melaksanakan fungsi legislasi, seperti memperkuat monitoring dan evaluasi terhadap setiap pembahasan UU,” ujar Solikin saat dihubungi Hukumonline di Jakarta, Selasa (27/11/2018). Baca Juga: Kinerja Legislasi Dikritik, Ini Tanggapan Ketua DPR  

 

Dia mencontohkan setiap alat kelengkapan dewan mesti memilih penyelesaian pembahasan RUU yang jauh lebih prioritas dibanding RUU lain. Artinya, RUU prioritas tersebut yang realistis dapat diselesaikan hingga disahkan menjadi UU demi kebutuhan hukum masyarakat. “Jadi tentukan paling penting dan urgent dibanding RUU yang lain,” ujarnya.

 

Jelang penghujung akhir tahun ini saja, kata Solikin, DPR hanya mampu mengesahkan 4 RUU dari target Prolegnas Prioritas 2018 sebanyak 50 RUU. Demikian pula dalam Prolegnas Prioritas 2017. “Dari 50 RUU Prioritas tahunan hanya 6 RUU yang ditetapkan sebagai UU oleh DPR pada 2017,” ungkap dia.

 

Memasuki tahun politik seperti saat ini, lanjutnya, semestinya DPR mengurangi target Prolegnas dibanding tahun-tahun sebelumnya. Namun, DPR justru menetapkan daftar Prolegnas Prioritas 2019 sebanyak 55 RUU. Bagi Solikin, penetapan 55 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2019 tidak realistis. “Kita pesimis DPR dapat menyelesaikan target RUU di tahun 2019 itu,” lanjutnya.

 

Menurutnya, kemampuan masing-masing komisi di DPR hanya dapat melakukan pembahasan 3 RUU. Padahal, idealnya masing-masing komisi mengusulkan 1 atau 2 RUU yang dapat dirampungkan pembahasannya hingga disahkan menjadi UU dalam kurun waktu satu tahun. Kemudian, ada keharusan pimpinan Badan Musyawarah (Bamus) dan masing-masing Fraksi melakukan pengetatan pengawasan terkait kedisiplinan anggota dewan untuk hadir dalam pembahasan RUU.

 

“Fraksi partai memiliki fungsi yang penting mengawasi kinerja masing-masing anggotanya. Bamus juga mesti terus mendorong alat kelengkapan dewan dalam menetapkan RUU prioritas yang dapat dihasilkan di tahun 2019,” tuturnya.

Tags:

Berita Terkait