Alasan Sejumlah Tokoh dan Lembaga 'Gugat' Perppu Penanganan Covid-19
Utama

Alasan Sejumlah Tokoh dan Lembaga 'Gugat' Perppu Penanganan Covid-19

Majelis panel meminta para Pemohon memperbaiki dan memperjelas kedudukan hukum dan hak konstitusional yang dirugikan dengan berlaku Perppu No. 1 Tahun 2020 ini.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Sementara Kuasa Hukum Pemohon Perkara Nomor 25/PUU-XVIII/2020 Arvid Martdwisaktyo menyebutkan Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Perppu Penanganan Covid-19 melanggar hak konstitusional untuk mendapat informasi atas penggunaan keuangan negara dalam penanganan Covid-19 dan menutup upaya pengawasan hukum oleh lembaga peradilan. Sehingga pasal tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan tanggung jawab dalam mencapai kemakmuran rakyat.

 

“Hal ini telah menghilangkan hak kostitusional Pemohon dimana telah diberlakukannya PSBB yang sangat mempengaruhi roda perekonomian pribadi Pemohon,” terang Arvid yang hadir bersama Damai Hari Lubis selaku Pemohon.

 

“Pasal itu telah menutup pula pertanggungjawaban Pemerintah dalam menggunakan APBN. Karena hal ini menutup pertanggungjawaban pejabat publik dalam penggunaan uang negara, sehingga menandakan telah terjadinya kemunduran hukum di Indonesia.”

 

Saran majelis

Menanggapi permohonan ini, Anggota Majelis Panel Wahiduddin Adams menyampaikan beberapa catatan kepada para Pemohon Perkara 23/PUU-XVIII/2020 bahwa perlu elaborasi terkait legal standing yang menyatakan diri sebagai warga negara yang membayarkan pajak. “Perlu diperjelas kedudukan hukum antara kaitan kapasitas para Pemohon sebagai pembayar pajak dengan hak-hak konstitusional para pemohon tersebut,” jelas Wahiduddin.

 

Wahiduddin menilai para pemohon perlu menjelaskan pula hubungan statusnya dengan Pasal 23 UUD 1945 dalam korelasi beberapa profesi. Sehingga identitas para pemohon dengan hak konstitusional yang terlanggar tersebut ada keterkaitan sebab-akibat yang lebih jelas. Dengan demikian, hal ini dapat membuka ruang wawasan kajian diskusi bagi Mahkamah.

 

“Perlu juga adanya uraian komparasi sehubungan dengan penerapan konstitusi terhadap perubahan postur anggaran dari negara lain yang juga mengalami dampak dari wabah Covid-19,” pintanya.

 

Terkait perkara Nomor 24/PUU-XVIII/2020 yang diajukan lembaga swadaya masyarakat, Wahiduddin melihat perlu dijelaskan para Pemohon kaitan kerugian konstitusional yang disasar dari berlakunya norma tersebut. Sedangkan untuk Pemohon Perkara Nomor 25/PUU-XVIII/2020, Wahiduddin hanya melihat Pemohon hanya perlu memperbaiki petitum permohonan.

Tags:

Berita Terkait