Alasan Sejumlah Tokoh dan Lembaga 'Gugat' Perppu Penanganan Covid-19
Utama

Alasan Sejumlah Tokoh dan Lembaga 'Gugat' Perppu Penanganan Covid-19

Majelis panel meminta para Pemohon memperbaiki dan memperjelas kedudukan hukum dan hak konstitusional yang dirugikan dengan berlaku Perppu No. 1 Tahun 2020 ini.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Sementara itu, Daniel menilai Pemohon perlu menguraikan kerugian konstitusional baik mewakili perorangan, sebagai PNS, maupun sebagai lembaga swadaya masyarakat. Untuk para Pemohon Perkara Nomor 23/PUU-XVIII/2020 dalam uraiannya menyebutkan ketentuan mengikat UU APBN 2020, 2021, dan 2022. Dalam hal ini, Daniel menilai perlu agar para Pemohon mengetahui UU APBN 2021 dan 2022belum ada produk hukumnya.

 

Hal ini perlu dikoreksi dan dicermati kembali para Pemohon, terutama jika dikaitkan dengan kerugian konstitusional. Sedangkan untuk Pemohon Perkara Nomor 25/PUU-XVIII/2020, Daniel menerangkan penerapan PSBB memang tidak diatur dalam Perppu ini, tapi aturan hukum di bawahnya. “Sehingga hal ini bukan ranah Mahkamah Konstitusi,” kata Daniel.

 

Ketua Majelis Panel Aswanto menekankan permohonan Perkara Nomor 23/PUU-XVIII/2020 perlu perbaikan pada hubungan sebab-akibat antara kerugian para Pemohon dengan berlakunya norma. Hal ini sangat penting mengingat banyaknya para Pemohon dengan berbagai kapasitas/profesi. “Karena uraian kerugian perseorangan dan lembaga tidak sama,” katanya. 

 

Nikmati Akses Gratis Koleksi Peraturan Terbaru dan FAQ Terkait Covid-19 di sini.

Tags:

Berita Terkait