Aliansi Reformasi KUHP: Substansi RKUHP Butuh Pembahasan Terbuka, Bukan Sosialisasi Searah
Terbaru

Aliansi Reformasi KUHP: Substansi RKUHP Butuh Pembahasan Terbuka, Bukan Sosialisasi Searah

Tapi, pemerintah mengklaim tidak menutup proses penyusunan RKUHP, bahkan telah membuka ruang partisipasi yang sangat luas untuk menampung berbagai pandangan maupun gagasan yang memperkaya substansi pengaturan RKUHP ini.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

“Apabila ini adalah draf terbaru, Aliansi tidak melihat adanya perubahan sedikitpun dalam draf tersebut, draf yang diedarkan masih merupakan draf versi September 2019 yang ditolak oleh masyarakat."

Aliansi melihat publik nampaknya perlu mengetahui proses kajian dan pembaruan RKUHP selama hampir 2 tahun ini pasca penolakan September 2019 yang sudah dilakukan oleh Pemerintah. “Apabila tidak ada perubahan, berarti sosialisasi ini bukan mendengarkan masukan publik pasca penolakan RKUHP September 2019 yang sampai memakan korban jiwa dan munculnya pernyataan Presiden untuk menunda dan mengkaji ulang RKUHP. Aliansi ingat bahwa Presiden sendiri yang menyatakan hal itu,” bebernya.

Dia menegaskan Aliansi Nasional Reformasi KUHP jelas mendukung upaya-upaya pembaruan KUHP yang sejalan dengan keinginan DPR dan pemerintah untuk menciptakan KUHP baru yang jauh dari sifat kolonial, KUHP baru yang modern, dan sesuai konstitusi. “Pemerintah dan DPR nampaknya perlu diingatkan lagi bahwa dasar penundaan RKUHP adalah substansial terkait materi muatan RKUHP," tegasnya. 

Untuk itu, kata Julius, RKUHP butuh dibahas secara substansial dengan keterbukaan pemerintah dan DPR untuk adanya perubahan rumusan, penghapusan pasal. Bahkan, perlu mengkoreksi pola pembahasan dan perumusan yang seharusnya lebih inklusif melibatkan ahli, tidak hanya ahli hukum pidana, dan bukan hanya sosialisasi searah terus-menerus seolah masyarakat tidak paham masalah RKUHP.

“Apabila Pemerintah dan DPR masih ingkar, nampaknya penolakan masyarakat akan sulit untuk dibendung,” katanya.

Sebelumnya, Kepala BPHN Prof R Benny Riyanto menyampaikan Kemenkumham melibatkan berbagai lapisan masyarakat dalam Diskusi Publik RUU KUHP ini meliputi akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat, lembaga bantuan hukum, dan aparat penegak hukum dengan jumlah lebih dari 200 orang. “Semua pertanyaan atau saran kami catat sebagai masukan-masukan terhadap terbentuknya RUU KUHP yang lebih baik,” kata Benny dalam keterangannya di Golden Palace Hotel Lombok, Kota Mataram, Kamis (27/5/2021) lalu.

Saat sosialisasi di Manado, Benny Riyanto juga mengakui penyusunan RUU KUHP yang sudah melebihi usia separuh abad (sejak 1963) ini ternyata masih menyisakan sejumlah pro dan kontra, khususnya berkaitan dengan pasal-pasal krusial yang belakangan menjadi perhatian publik. Padahal, tidak sekali pun, pemerintah menutupi proses penyusunan, bahkan telah membuka ruang partisipasi yang sangat luas untuk menampung berbagai pandangan maupun gagasan yang memperkaya substansi pengaturan RKUHP.

“RUU KUHP telah disusun selama lebih dari 50 tahun dan telah melibatkan ahli-ahli hukum pidana seperti Prof Sudarto, S.H., Prof. Mr. Roeslan Saleh, Prof. Mardjono Reksodiputro, hingga Prof Muladi yang telah mencurahkan buah pikirannya ke dalam draf RUU,” kata Kepala BPHN, dalam sambutannya pada acara Diskusi Publik RUU KUHP yang ke-11, Kamis (3/6/2021) di Hotel Four Points Manado, Sulawesi Utara.

Tags:

Berita Terkait