Sekilas Pasal Zina dari KUHP hingga RKUHP
Utama

Sekilas Pasal Zina dari KUHP hingga RKUHP

Istilah zina diterjemahkan dengan overspel dinilai tidak tepat karena zina artinya lebih luas ketimbang overspel.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pembahasan RKUHP masih terus berproses di DPR. Ada beragam ketentuan yang mendapat perhatian publik, salah satunya pasal yang mengatur ranah privat atau perilaku pribadi warga negara yang bisa dipidana. Seperti yang tercantum dalam Pasal 417 RKUHP yang memuat tentang zina; Pasal 418 RKUHP mengenai larangan tinggal bersama sebagai suami isteri di luar perkawinan (kumpul kebo); dan Pasal 414-416 RKUHP yang intinya mengatur ancaman pidana terhadap hak atas kesehatan seksual dan reproduksi.

Pengkaji Hukum Pidana dan Sejarawan Hukum, Sam Ardi mengatakan dari banyak pasal dalam KUHP yang berkaitan dengan privasi warga negara, salah satunya tentang zina. Mengacu Pasal 6 UU No.1 Tahun 1946, Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie disebut juga Wetboek van Strafrecht yang dapat disebut dalam bahasa Indonesia sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bahasa baku yang digunakan dalam KUHP yakni bahasa Belanda, sehingga Sam melihat banyak istilah yang disesuaikan dengan hukum dan masyarakat Indonesia. Persoalannya, tidak ada terjemahan resmi KUHP. KUHP yang ada sekarang adalah hasil terjemahan individu atau institusi, bukan terjemahan resmi (de jure). Salah satu kata bahasa Belanda dalam KUHP yang mengalami “penyesuaian” untuk konteks Indonesia yakni overspel.

Overspel diatur dalam Pasal 284 KUHP atau 241 dalam Wetboek van Strafrecht (WvS). Ketentuan itu berbunyi diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan untuk pria yang telah kawin yang melakukan overspel padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya; Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan overspel. Kemudian seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin; dan seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya.

Mengacu kamus Van Dale, Sam mengatakan overspel berarti geslachtsgemeenschap van iemand met een vaste relatie, met een ander dan zijn vaste partner atau dalam bahasa Indonesia intinya persetubuhan yang dilakukan oleh orang yang punya relasi atau perkawinan dengan pasangan yang tidak semestinya. Zina merupakan istilah bahasa Arab yang diserap dalam bahasa Melayu dan Indonesia. Banyak yang menerjemahkan overspel dengan istilah zina atau mukah.

Zina itu persetubuhan pria/wanita baik yang sudah ataupun belum kawin. Mengingat ada perbedaan yang signifikan antara overspel dan zina, Sam melihat penerjemah KUHP kesulitan mencari padanan kata keduanya. “Overspel dan zina itu maknanya berbeda, juris (hakim) pada masa itu membaca overspel sebagaimana terjemahan Belanda karena bahasa Belanda mereka digunakan setiap hari,” kata Sam Ardi dalam webinar bertema “RKUHP dan Kriminalisasi Ruang Privasi Warga Negara”, Senin (31/5/2021) kemarin. (Baca Juga: Pengaturan Ranah Privat dalam RKUHP Dinilai Sesat Pikir)

Lalu, pada tahun 1971 Belanda menghapus Pasal 241 KUHP karena ketentuan tersebut berkaitan dengan urusan privat, sehingga tidak perlu dikontrol institusi hukum karena ikatan perkawinan merupakan urusan keperdataan. Delik tersebut dinilai tidak relevan lagi dengan perkembangan masyarakat di Belanda. Begitu juga soal efektivitasnya, sejak disahkan sekitar 80 tahun silam hanya ada 8 kasus yang pernah ditangani.

Tags:

Berita Terkait