Alokasi Anggaran Pendidikan 20 Persen Dinilai Tak Tepat Sasaran
Terbaru

Alokasi Anggaran Pendidikan 20 Persen Dinilai Tak Tepat Sasaran

Harusnya anggaran pendidikan 20 persen sebagaimana mandat konstitusi fokus untuk pendidikan tingkat paling bawah sampai tinggi, bukan sekolah kedinasan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia, Prof Nanang Fattah, Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik Junaidi Rachbini, dan Rektor Universitas Yarsi, Prof Fasli Jalal saat RDPU di Komisi X DPR, Kamis (20/6/2024). Foto: Tangkapan Youtube
Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia, Prof Nanang Fattah, Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik Junaidi Rachbini, dan Rektor Universitas Yarsi, Prof Fasli Jalal saat RDPU di Komisi X DPR, Kamis (20/6/2024). Foto: Tangkapan Youtube

Penyelenggaraan pendidikan di Indonesia menghadapi banyak tantangan, salah satunya biaya tinggi. Hal itu terlihat antara lain dari maraknya protes dari kalangan mahasiswa beberapa waktu terakhir soal kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) terutama di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Persoalan ini mendapat perhatian Komisi X DPR, sehingga dibentuk panitia kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan yang khusus menelusuri masalah terkait pembiayaan pendidikan.

Dalam rapat Panja, sejumlah pihak terkait dan pemerhati dunia pendidikan termasuk Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim dimintakan pandangannya. Panja pun mengundang para pakar di bidang pendidikan. Seperti Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof Nanang Fattah untuk diminta pandangannya.

Prof Nanang mengatakan, biaya yang diperlukan satuan pendidikan tergolong tinggi. Sebab ada banyak kebutuhan yang diperlukan untuk menyelenggarakan pendidikan. Seperti biaya operasional yang mencakup antara lain personalia, tenaga didik, alat dan bahan serta lainnya.

Tapi yang jelas, biaya pendidikan yang dikeluarkan orang tua untuk pendidikan anaknya sangat besar. Padahal biaya untuk setiap program studi di perguruan tinggi tak bisa dipukul rata, karena metode pembelajaran setiap jurusan berbeda-beda. Hal itu mempengaruhi besarnya biaya pendidikan.

Baca juga:

Menurut Prof Nanang, manajemen di satuan pendidikan mempengaruhi kualitas dan mutu pendidikan. Perlu dukungan pemerintah dan masyarakat untuk menghasilkan kualitas pendidikan yang baik. Tapi faktanya, daya beli masyarakat rendah dan subsidi pendidikan yang diberikan pemerintah juga belum memadai.

Padahal jelas Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 memandatkan pemerintah untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN. Serta, dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info