Alotnya Merampungkan UU Penanggulangan Bencana
Berita

Alotnya Merampungkan UU Penanggulangan Bencana

Sidang Paripurna DPR RI menyetujui secara bulat pengesahan RUU Penganggulangan Bencana. RUU inilah yang paling alot dibahas. Bakal dibentuk badan khusus.

Ycb
Bacaan 2 Menit
Alotnya Merampungkan UU Penanggulangan Bencana
Hukumonline

 

Selain itu, Muhammad juga menyambut baik dihapusnya monopoli kepalangmerahan. Konvensi Jenewa 58 tahun yang lalu memang hanya memandatkan tugas itu kepada Palang Merah. Produk hukum itu sudah usang. Sekarang banyak lembaga bantuan kemanusiaan selain Palang Merah. Oleh karena itu, RUU ini harus mengakomodasi peran serta lembaga non Palang Merah Indonesia (PMI), sambungnya.

 

Sedangkan Fraksi Partai Golkar (FPG) berharap penanganan bencana harus lebih tegas. Setiap penyelewengan harus bisa dijerat pidana karena melukai nilai-nilai kemanusiaan, ujar juru bicara Tyas Indyah Iskandar.

 

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) menuntut Pemerintah harus bergerak cepat. Pemerintah harus segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan UU PB ini, ujar juru bicara ben Vincent Djoharu.

 

Sedangkan Fraksi Partai Demokrat menilai, penanganan bencana harus lebih kompleks. Menurut juru bicara Candra Pratomo Samiaji Mas Said, penanganan bencana meliputi pencegahan, tanggap darurat, dan aksi pasca bencana. Jadi Pemerintah harus sigap dalam langkah antisipasi, penyelamatan, serta rehabilitasi dan rekonstruksi, tukas aktor yang lebih dikenal dengan nama Aji Mas Said ini.

 

Menurut Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, substansi RUU ini cukup luas. Bencana tak hanya karena alam, tapi juga karena ulah manusia atau faktor sosial, dus lantaran kegagalan teknologi, ungkapnya.

 

Djoko menambahkan, BNPB bertugas sebagai pengarah sekaligus pelaksana penanganan bencana. Badan ini harus berimbang susunannya, baik dari unsur Pemerintah maupun unsur masyarakat.

 

Menurut Djoko, badan ini berwenang mengkoordinasi dana, baik dari anggaran Pemerintah maupun donor dari lembaga internasional, negara asing, maupun lembaga lokal.

 

Djoko menjelaskan RUU ini tidak mengatur secara rigid berapa persen alokasi anggaran daerah maupun APBN untuk penanganan bencana. Besaran anggaran tergantung kemampuan daerah masing-masing, tukasnya.

 

Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) menyambut baik disahkannya RUU ini. RUU ini sangat baik karena Pemkot akan lebih berani melangkah dan sudah ada payung hukumnya. Sehingga, penangana bencana tak lagi tertunda karena menunggu payung hukum dari pusat, tutur konsultan Apeksi dari Kementerian Dalam Negeri Jerman, Klaus Duenzkofer.

 

Akan kita lihat, apakah Pemerintah akan lebih cerdas menanggapi bencana yang makin bertubi-tubi. 

Tuntas sudah pembahasan tentang RUU Penanggulangan Bencana (RUU PB). Sidang Paripurna DPR RI, Kamis (29/3) melempangkan jalan RUU ini untuk diundangkan. Menurut juru bicara Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) Ansori Siregar, RUU ini merupakan calon UU yang paling lama dibahas. Penghuni Gedung Senayan ini mengakui bahwa untuk merampungkan RUU ini menyita waktu hampir dua tahun. Usulan pertama RUU ini baru masuk pada Mei 2005 lalu.

 

Menurut Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS), alotnya RUU ini bukan karena perdebatan yang sengit. Juru bicara Carol Daniel Kadang menyayangkan penanggulangan bencana bukanlah isu yang seksi. Isu ini dirasa kurang penting, ujarnya.

 

Carol menambahkan, RUU ini bakal menjadi UU khusus. RUU ini akan menjadi lex specialis dan sudah memenuhi persyaratan, ujarnya. Menurut Carol, RUU ini menyangkut tuntutan kondisi krisis dan memiliki substansi hukum tentang tanggap darurat.

 

Ansori menyambut baik bakal dibentuknya badan khusus yang bernama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Badan ini memiliki struktur dari pusat hingga ke daerah. Kita butuh badan seperti ini karena penanganan bencana belum optimal, ujar Ansori.

 

Menurut Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (FBPD), badan ini harus melibatkan peran serta masyarakat. Komposisi antara orang Pemerintah dan perwakilan masyarakat harus seimbang, tukas juru bicara Muhammad Fauzi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info