"Dalam perkara-perkara restrukturisasi, tantangan utama kami adalah menciptakan solusi yang efektif dan optimal—menyeimbangkan kepentingan para kreditur dan keterbatasan debitur dalam waktu yang terbatas, sambil memastikan kepatuhan hukum dan kesesuaian dengan praktik bisnis,” ujar Rido.
Dengan tujuan untuk memperkuat fondasi firma sekaligus membuka peluang regenerasi dalam rangka keberlanjutan, Altruist Lawyers telah menciptakan lingkungan kerja yang mendukung perkembangan profesional, di mana setiap lawyer-nya diberdayakan untuk terjun langsung dalam menangani perkara agar berkembang dalam karier.
Komitmen terhadap Regenerasi
Sejak awal bergabung pada 2022, Rido menyadari, Altruist Lawyers hadir dengan misi yang jelas, antara lain: mendorong regenerasi yang unggul, melalui proses mentoring yang komprehensif dan terstruktur dalam penanganan kasus, analisis hukum, maupun strategi penyelesaian perkara.
"Sebagai associate pertama yang dipercaya menjadi partner, saya melihat ini sebagai salah satu komitmen firma untuk memberi ruang kemajuan bagi para lawyer yang telah membuktikan dedikasi, komitmen, dan hasil (out-come) bagi firma,” Rido menjelaskan.
Dalam pandangan Rido, kesempatan ini bukan sekedar persoalan jabatan, melainkan wujud kepercayaan dan harapan Altruist Lawyers dalam regenerasi kepemimpinan. Melalui proses ini, nilai-nilai penting seperti kemampuan pemecahan masalah, pemikiran strategis, serta pengambilan keputusan yang efektif dapat diteruskan ke generasi berikutnya.
Selama kariernya di Altruist Lawyers, Rido banyak belajar dari para founding partners dengan keahlian dan spesialisasi berbeda; menjajal sejumlah transaksi maupun perkara litigasi umum, restrukturisasi, hingga insolvensi. ”Masing-masing memiliki cara penyelesaian permasalahan yang berbeda. Namun, para founding partners punya prinsip penyelesaian masalah yang sama: mengutamakan solusi hukum yang efektif dan strategis atas kebutuhan klien dan permasalahan yang dinamis,” katanya.
Rido menilai, sistem mentoring di kantor hukum Altruist Lawyers amat terstruktur. Tanggung jawab lawyers terbagi dalam sejumlah tahap, dari junior associate, middle associate, senior associate, hingga managing associate. Meski demikian, hal ini tidak menutup kesempatan bagi para lawyers untuk berkembang dan mengemukakan pemikirannya terhadap suatu perkara. Ketika berhadapan dengan suatu transaksi atau perkara, para partners selalu memberikan ruang bagi para associate-nya untuk ikut serta dalam rapat, menyampaikan ide, dan mendapatkan arahan dalam proses pengambilan keputusan.
















