AMAN Galang Dukungan Publik untuk RUU PPHMA
Aktual

AMAN Galang Dukungan Publik untuk RUU PPHMA

MYS
Bacaan 2 Menit
AMAN Galang Dukungan Publik untuk RUU PPHMA
Hukumonline
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) diketahui sedang menggalang dukungan publik untuk mendesak Pemerintah segera melaksanakan putusan Mahkamah Kontitusi No. 35/PUU-X/2012 yang menyatakan hutan adat bukan hutan negara. Putusan itu diwujudkan Aman dengan mengajukan Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (RUU PPHMA).

Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, sejumlah instansi pemerintah sudah mengadakan pertemuan pekan lalu untuk membahas materi perlindungan masyarakat hukum adat.

AMAN sudah menyerahkan Rancangan itu ke DPR, Presiden SBY pun sudah menunjuk wakil pemerintah untuk membahasnya. Kementerian Kehutanan menjadi leading sector yang membahas draf tersebut. RUU penting untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi 16 Mei 2013 yang menguatkan status hutan adat.

Namun tantangan terhadap perlindungan masyarakat adat tidak ringan. Hingga saat ini masyarakat adat masih sulit mendapatkan pengakuan riil di lapangan. Bahkan anggota masyarakat adat sering dikriminalisasi dengan tuduhan merambah hutan. Izin konsesi dan izin usaha perkebunan telah mengusir masyarakat adat dari wilayah yang mereka tempati selama ini. Karena itu, dalam petisi, AMAN menegaskan hak masyarakat adat dilindungi konstitusi, baik hak terhadap tanah dan wilayah maupun sumber daya alam dan hutan adat.
Tags: