Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mewacanakan bakal mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kembali mencuat. Padahal beberapa tahun belakangan terakhir sejak era pemerintahan Joko Widodo, upaya mengamandemen UUD 1945 selalu mendapat penolakan dari sebagian kalangan. Rencana amandemen konstitusi seolah timbul-tenggelam.
Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, Taufik Basari menegaskan MPR terus melakukan kajian terhadap konstitusi. Salah satunya soal amandemen konstitusi. Hanya saja amandemen yang direncanakan tersebut dilakukan sebatas pada pokok-pokok haluan negara (PPHN).
“Terdapat wacana mengenai perubahan kelima terkait dengan UUD 1945 secara terbatas terkait dengan PPHN,” ujarnya dalam Rapat Pleno Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, Kamis (4/12/2025) kemarin.
Baca juga:
- Amandemen Konstitusi Perlu Kajian dan Uji Publik Mendalam
- Menyiasati Keberadaan PPHN Tanpa Amendemen Konstitusi
- Bamsoet: Hadirkan PPHN, Amandemen Terbatas UUD NRI 1945 Hanya di Pasal 3 dan 23 UUD NRI 1945
Dia menerangkan, MPR di periode sebelumnya sudah menerbitkan rekomendasi agar dilakukan kajian mendalam terhadap substansi dan materi hukum dari PPHN. Sayangnya Tobas begitu biasa disapa itu belum mengurai poin-poin apa saja yang bakal diubah dari UUD 1945.
Kendati demikian, menurut Tobas wacana amandemen mesti meaningful participation alias melibatkan partisipasi bermakna dari publik, bukan malah terjadi perdebatan di tataran elit semata. Menurutnya MPR akan mendengarkan perubahan seperti apa yang diinginkan oleh masyarakat.
"Apakah masyarakat menginginkan perubahan ini, perubahan seperti apa, dan dasar evaluasinya seperti apa. Kenapa kemudian ada keinginan untuk perubahan atau jangan-jangan tidak ada keinginan untuk perubahan,” ujarnya.
















