Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Guntur Hamzah menekankan pentingnya optimalisasi teknologi dalam sistem pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan publik dan meminimalisir potensi korupsi.
Dalam kegiatan Penataran Pengajar Hukum Keuangan Negara yang digelar Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Sabtu (9/8/2025), Prof. Guntur menjelaskan, sektor PBJ merupakan salah satu area yang paling rentan terhadap tindak pidana korupsi.
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), korupsi terkait PBJ menempati urutan kedua terbanyak setelah gratifikasi atau suap dengan 97 persen berisiko di kementerian/lembaga dan 99 persen berisiko di pemerintah daerah.
Menurut Prof. Guntur, salah satu upaya yang dinilai penting untuk diperkuat dalam sistem pengadaan barang dan jasa adalah pemanfaatan e-katalog. Sistem elektronik ini memuat berbagai informasi penting, seperti jenis dan spesifikasi teknis barang, tingkat komponen dalam negeri, produk dalam negeri, produk berstandar nasional Indonesia, produk industri hijau, serta data lainnya dari berbagai penyedia barang.
“Dengan e-katalog, proses pengadaan diharapkan menjadi lebih transparan, terstandar, dan mudah diawasi, sehingga meminimalkan potensi penyimpangan,” ujarnya.

Suasana kegiatan Penataran Pengajar Hukum Keuangan Negara yang digelar APHTN-HAN di Kampus FHUI, Depok, Sabtu (9/8/2025).
E-katalog juga memiliki peran strategis dalam reformasi pengadaan barang dan jasa. Sistem ini dinilai mampu meningkatkan transparansi, mencegah korupsi, menjamin efisiensi anggaran, mempercepat proses pengadaan, serta memastikan ketersediaan produk yang berkualitas.
















