Selain itu, e-katalog mempermudah proses audit dan pengawasan, memberdayakan pelaku UMKM, meningkatkan akuntabilitas, mendukung transformasi digital pemerintah, dan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan prinsip good governance.
“Transformasi pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog menandai langkah penting menuju tata kelola yang lebih bersih dan efisien,” lanjutnya.
Ke depan, bagi Prof. Guntur, penguatan sistem digital ini harus terus dilanjutkan agar pengadaan tidak hanya cepat dan transparan, tetapi juga menjadi simbol komitmen negara terhadap integritas dan akuntabilitas publik.
PBJ memiliki keterkaitan erat dengan berbagai rezim hukum di Indonesia. Proses PBJ ini berkelindan dengan persoalan hukum administrasi negara, hukum perdata, hukum pidana, hingga aspek hukum teknologi informasi.
Ia juga menjabarkan soal dua model pengadaan barang dan jasa, yang masing-masing dengan kelemahannya yaitu pengadaan konvensional dan e-procurement.
Pada model konvensional, informasi pengadaan dinilai tidak mudah diakses publik, rawan praktik pengaturan lelang dan suap, tingginya biaya administrasi dan waktu tunggu, sulitnya dilacak dan diawasi, tidak adanya jejak digital yang menyulitkan audit maupun monitoring, potensi manipulasi dokumen tinggi, hingga penyedia lokal kerap kalah bersaing akibat dominasi pemain besar.
Sementara pada e-procurement, yang berbasis digital pun menurut Prof. Guntur memiliki kelemahan yang muncul, antara lain keterbatasan akses dan literasi teknologi, kualitas sistem yang belum merata. Kemudian sebagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pun masih menggunakan sistem usang atau tidak terintegrasi, serta adanya celah manipulasi.
















