Apakah perintah penahanan terdakwa harus dicantumkan dalam amar putusan hakim? Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP mencantumkan perintah penahanan sebagai bagian dari putusan.
Sikap Mahkamah Agung disampaikan jelas. Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf k tidak bersifat imperatif, atau bukan merupakan keharusan. Sikap ini sama dengan suara dari Kejaksaan Agung.
“Apabila hakim tidak memuat perintah penahanan, putusannya tidak batal demi hukum. Ini salah satu kesepakatan pembahasan diskusi para Ketua PN dan Ketua PT di Komisi Pidana Khusus dalam Rakernas MA 2012,” kata Ridwan kepada hukumonline.
Begitu seseorang dinyatakan bersalah dan dihukum penjara, maka hukuman itu harus dijalani tanpa melihat ada atau tidaknya perintah menahan terdakwa/terpidana. Kalaupun di tingkat pertama dan banding terdakwa tidak ditahan, kalau di tingkat kasasi ia dihukum maka jaksa wajib mengeksekusi putusan itu dengan melakukan penahanan.
Pasal 197 ayat (1) KUHAP memuat 11 poin yang dimuat dalam putusan pemidanaan. Apabila salah satu poin tidak termuat dalam putusan, maka mengakibatkan putusan batal demi hukum sebagaimana ditegaskan Pasal 197 ayat (2) KUHAP. Selengkapnya, Pasal 197 ayat (1) huruf k berbunyi, “Surat putusan pemidanaan memuat : k. Perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan.”
Mansyur menegaskan persoalan pemuatan perintah penahanan ini merupakan diskresi (kewenangan) hakim apakah akan menahan terdakwa atau tidak. Artinya, meski tidak ada perintah penahanan dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, jaksa tetap bisa mengeksekusi putusan itu.
“Lain hal, jika sejak awal terdakwa sudah ditahan, maka hakim wajib mencantumkan perintah agar terdakwa ditahan dalam amar putusannya. Jika tidak memuat perintah untuk tetap dalam tahanan, maka putusan batal demi hukum,” kata Ridwan.
















