Amar Penahanan dalam Putusan Tidak Imperatif
Berita

Amar Penahanan dalam Putusan Tidak Imperatif

Hingga kini masih terdapat perbedaan pandangan praktisi dan akademisi hukum.

ASH
Bacaan 2 Menit

Demikian pula dalam putusan kasasi dan peninjauan kembali (PK), apabila majelis tidak menyatakan terdakwa ditahan atau tetap berada dalam tahanan tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum. Terlebih, lanjut Ridwan, dalam putusan PK, pemohonnya adalah berstatus narapidana, maka jaksa wajib melaksanakan eksekusi, “Jadi jaksa otomatis bisa langsung mengeksekusi.”

Imperatif

Pendapat sebaliknya disampaikan Mudzakkir. Dosen Fakultas Hukum UII Yogyakarta ini berpendapat Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP bersifat imperatif. Konsekuensinya, jika hakim tidak memuat status penahanan terdakwa berakibat putusan batal demi hukum. Artinya, putusan itu tidak dapat dieksekusi jaksa.  

“Memang ada satu atau dua poin yang tidak wajib dimuat dalam putusan, tetapi Pasal 197 ayat (1) huruf k termasuk yang wajib dimuat dalam amar putusan yang berlaku untuk seluruh tingkatan peradilan,” kata Mudzakkir.

Dia menilai pendapat MA terkait penerapan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP tidak bersifat imperatif suatu hal yang keliru. Namun, ia mengakui kewenangan penahanan terdakwa merupakan diskresi hakim. “Terdakwa boleh ditahan, boleh juga tidak. Apakah terdakwa ditahan akan dilanjutkan penahanannya, atau tidak dilakukan penahanan, atau dibebaskan,” katanya.

Menurutnya, tiga status penahanan terdakwa tetap harus dimuat dalam amar putusan, sehingga status penahanan terdakwa jelas. “Saya kira status penahanan itu yang harus ada dalam amar putusan, misalnya  ” tegasnya.                     

Pendapat Mansyur dan Mudzakkir memperlihatkan perbedaan pandangan yang terjadi di kalangan hakim, praktisi, dan akademisi. Saat ini, Mahkamah Konstitusi sedang menangani permohonan pengujian pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP yang diajukan H. Parlin Riduansyah. Terpidana kasus perambahan hutan ini meminta MK membatalkan frasa “batal demi hukum” dalam Pasal 197 ayat (2) KUHAP karena bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon juga meminta Pasal 197 ayat (1) huruf k harus ditafsirkan berlaku untuk semua tingkat peradilan.

Dalam pandangan Parlin, putusan pemidanaan yang tidak memuat “perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan” seharusnya batal demi hukum. Putusan itu sejak semula dianggap tidak pernah ada, sehingga tidak mempunyai kekuatan eksekutorial yang tidak dapat dieksekusi jaksa. Kini, proses persidangannya sendiri tinggal menunggu keputusan dari MK.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info