Berakhirnya masa amnesti bagi pekerja di Arab Saudi sejak 3 November 2013 menimbulkan masalah baru bagi pekerja migran Indonesia. Sejak tenggat berakhir pemerintah Arab Saudi melakukan razia terhadap pekerja migran yang tidak berdokumen lengkap. Dalam razia itu seringkali kekerasan menimpa warga Indonesia.
Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, menceritakan pada hari ketiga saat razia itu berlangsung, satu orang pekerja migran Indonesia, Didin Jaenudin, tewas. Pekerja migran Indonesia asal Sukabumi, Jawa Barat itu tewas di penjara Imigrasi Sumaisyi, Jeddah, Arab Saudi. Didin adalah satu dari ribuan pekerja migran Indonesia yang dirazia dan dibawa ke penjara imigrasi.
Kondisi di penjara imigrasi itu menurut Anis sangat tidak layak karena tidak dilengkapi fasilitas seperti air bersih, tempat tidur dan makanan. Sekalipun pekerja migran dalam keadaan sehat, namun setelah masuk penjara imigrasi Anis yakin kesehatannya bakal memburuk. Ironisnya, pemerintah Indonesia di Arab Saudi seperti KJRI/KBRI tidak dapat berbuat banyak. Pekerja migran yang menyelamatkan diri ke KJRI/KBRI malah dikumpulkan dan diangkut ke penjara imigrasi.
Kondisi para pekerja migran di penjara imigrasi itu menurut Anis bertambah buruk karena petugas imigrasi menyita seluruh barang bawaan. Termasuk makanan dan alat komunikasi. Ujungnya, untuk bertahan hidup di penjara imigrasi, pekerja migran Indonesia hanya minum air kran. Selain itu, tindakan yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk menangani 7.500 pekerja migran di penjara imigrasi itu sangat terbatas. Awalnya, petugas dari pemerintah Indonesia yang dikerahkan hanya dua orang dan sekarang bertambah menjadi 6 orang. Menurutnya, minimnya jumlah petugas tidak akan sanggup melayani ribuan pekerja migran Indonesia.
Anis sangat menyayangkan kebijakan amnesti yang diterbitkan Arab Saudi tidak serius. Pasalnya, ketika masa amnesti masih berlangsung, petugas imigrasi Arab Saudi tidak mampu memberikan pelayanan yang maksimal. Sehingga, penerbitan dokumen yang dibutuhkan pekerja migran Indonesia untuk pulang ke Indonesia atau bekerja kembali di Arab Saudi terhambat. Ditambah lagi, negara di Timur Tengah, termasuk Arab Saudi menggunakan sistem kaffalah yaitu mengharuskan pekerja migran mendapat izin dari majikan untuk mengurus dokumen legalisasi.
Padahal, Anis mencatat sebagian pekerja migran yang memanfaatkan masa amnesti adalah mereka yang kabur dari majikan. Sehingga, dokumen yang dimiliki pekerja migran seperti paspor, disita majikan. Tentu saja hal itu menyulitkan pekerja migran memanfaatkan masa amnesti untuk mendapatkan dokumen lengkap. Sebab, salah satu syarat yang ditetapkan agar dapat memperbaiki dokumen di masa amnesti adalah nomor paspor lama. Di tengah kesulitan itu dari 101.067 ribu pekerja migran yang tidak berdokumen di Arab Saudi, ada 77.061 pekerja migran terancam di deportasi karena gagal mendapat dokumen lewat program amnesti.
“Tercatat hanya 17.306 pekerja migran Indonesia yang berhasil mendapat dokumen ketenagakerjaan baru dan 6.700 orang lainnya mendapat exit permit untuk pulang ke Indonesia,” kata Anis dalam jumpa pers di kantor Migrant Care Jakarta, Kamis (7/11).
Selain itu Anis menilai pemerintah Arab Saudi bertindak tidak adil karena tidak menghukum majikan yang mempekerjakan pekerja migran yang tidak berdokumen lengkap. Namun, terhadap para pekerja migran yang tidak berdokumen lengkap, pemerintah Arab Saudi melakukan razia dan penangkapan. Kemudian, pekerja migran dimasukan dalam penjara imigrasi yang kondisinya tidak layak. Apalagi penghuni penjara imigrasi mayoritas pekerja migran perempuan dan anak-anak.
Atas kondisi itu Anis mendesak Arab Saudi tidak menggunakan cara-cara kekerasan dan tetap dalam koridor penegakan HAM ketika melakukan razia dan deportasi. Kemudian, menjamin perlakuan yang manusiawi terhadap pekerja migran tidak berdokumen lengkap yang ada di penjara imigrasi. Serta, mendorong pemerintah Arab Saudi membuka akses terhadap lembaga-lembaga independen dan media yang melakukan pemantauan dalam proses razia dan deportasi.
Anis berharap ada langkah perlindungan yang ditempuh selama razia dan deportasi dilakukan pemerintah Arab Saudi terhadap pekerja migran Indonesia. Upaya diplomasi harus terus dilakukan, termasuk mendorong majikan yang mempekerjakan buruh tanpa dokumen untuk dikenakan sanksi.
Pekerja migran Indonesia yang berhasil memanfaatkan masa amnesti, Hartono, mengatakan pemerintah Arab Saudi mempersulit persyaratan masa amnesti. Ditambah kinerja imigrasi Arab Saudi memproses dokumen terkesan lamban. Ujungnya, banyak pekerja migran kesulitan mendapatkan dokumen hingga lewat batas waktu.
Tapi, kalau menggunakan jasa calo dan tentu saja mahal, jelas Hartono, pekerja migran mudah memperoleh dokumen. Calo mematok biaya sekitar 3-4 ribu real atau sekitar Rp10 juta. Hartono beruntung karena masih memiliki dokumen pribadi seperti paspor dan kartu identitas.
Hartono menyesalkan sikap pemerintah Indonesia yang tidak tanggap dalam membantu pekerja migran Indonesia memanfaatkan masa amnesti. Ujungnya, banyak pekerja migran Indonesia yang belum dapat memperbaiki dokumen sampai masa amnesti berakhir. “Saya heran kenapa pekerja migran yang berusaha mengikuti prosedur untuk mendapat dokumen mengalami kesulitan. Tapi ketika menggunakan jasa calo semua dapat dilakukan dengan mudah,” kesalnya.
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans, Reyna Usman, mengatakan pemerintah akan mencoba melakukan negosiasi dengan Arab Saudi untuk memberikan kemudahan legalisasi pekerja migran Indonesia yang overstay. Selama ini, klaim Reyna, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya maksimal untuk menangani masalah pekerja migran yang memanfaatkan masa amnesti. Sampai 3 November 2013 tercatat 101.067 WNI mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Dari jumlah itu 17.306 orang mendapatkan kontrak kerja dan 6.700 orang sudah pulang ke tanah air.
Penyebab minimnya penyelesaian masalah pekerja migran Indonesia di Arab Saudi menurut Reyna karena dokumen banyak pekerja tidak lengkap dan belum punya majikan. Padahal, pekerja migran harus punya majikan. Selain itu tenaga konsulat untuk membantu pengurusan dokumen sangat terbatas. Majikan juga enggan meningkatkan status pekerja migran menjadi berdokumen lengkap karena prosesnya rumit dan berbiaya mahal.
“Kami akan terus berkoordinasi secara internal dengan pemerintah Arab Saudi agar TKI yang sudah berkerja dengan majikan agar segera melengkapi dokumennya dan dapat memperbaiki status ketenagakerjaannnya untuk bekerja secara legal dan sah di Arab Saudi," ujar Reyna.
Direncanakan, Menakertrans, Muhaimin Iskandar akan mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Dalam Negeri Arab Saudi. Menurut Reyna pertemuan itu digelar untuk mencari solusi atas program amnesti yang sudah berakhir. Lewat pertemuan itu diharapkan ada terobosan mengenai perlunya percepatan dan peningkatan kinerja pelayanan pihak imigrasi Arab Saudi. Sehingga pengurusan dokumen pekerja migran Indonesia dapat segera diselesaikan.
















