Kemenkumham-BNP2TKI Jalin Kerjasama Keimigrasian
Aktual

Kemenkumham-BNP2TKI Jalin Kerjasama Keimigrasian

ANT
Bacaan 2 Menit
Kemenkumham-BNP2TKI Jalin Kerjasama Keimigrasian
Hukumonline

Kementerian Hukum dan HAM dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia menandatangani nota kesepahaman kerja sama integrasi sistem informasi manajemen keimigrasian dengan sistem komputerisasi tenaga kerja luar negeri.

Penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat di Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Jumat.

Kerja sama itu meliputi integrasi sistem informasi manajemen keimigrasian yang ada di Kementerian Hukum dan HAM dengan sistem komputerisasi tenaga kerja luar negeri yang ada di BNP2TKI serta memberikan layanan terpadu satu pintu dalam pelayanan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI).

Dengan integrasi sistem itu membuat BNP2TKI bersama 438 Dinas Tenaga Kerja di seluruh kabupaten/kota dan kantor imigrasi seluruh Indonesia dapat mengawasi proses berbagai dokumen pelayanan penempatan dan perlindungan TKI sehingga sangat membantu mengatasi masalah perdagangan atau penyelundupan orang serta mengatasi pemalsuan dan percaloan TKI.

Selain itu, data kepulangan TKI lebih mudah diketahui secara seketika (realtime) karena langsung dicatat oleh petugas imigrasi di daerah debarkasi dan embarkasi di seluruh Indonesia.

Menurut Jumhur, kerja sama dalam jaringan (online) pelayanan paspor TKI dan integrasi sistem layanan terpadu satu pintu itu sudah ditunggu sejak lama.

Penandatanganan nota kesepahaman kerja sama itu, katanya, mencerimkan komitmen dan cita-cita tertinggi dari birokrat yaitu untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya kepada TKI.

"Adalah wajar jika pemerintah memberikan kemudahan pelayanan kepada TKI karena jasanya yang begitu besar kepada bangsa dan negara dalam bentuk remitansi yang dikirimkan," katanya.

Sementara itu, Menkumham berharap kerja sama dengan BNP2TKI itu membawa kemudahan bagi ribuan TKI tidak berdokumen dan sedang mencari amnesti di Arab Saudi.

"Adanya perpanjangan pengurusan amnesti yang diberikan pemerintah Arab Saudi hingga 3 November mendatang, tentu mengharuskan pemerintah bekerja keras dalam pendataan TKI dan MoU ini sebagai salah satu perwujudannya. Saya yakin dengan integrasi sistem ini akan mengurangi permasalahan TKI di masa yang akan datang," katanya.

Tags: