Amnesty International Kritik Janji Jokowi Soal HAM
Utama

Amnesty International Kritik Janji Jokowi Soal HAM

Amnesty International meminta Indonesia meninjau kembali keputusan hukuman mati dan mengubah semua vonis mati serta menghapuskannya dari legislasi nasional sekarang dan untuk selamanya.

Oleh:
ANT | SIP
Bacaan 2 Menit
Demo menentang eksekusi mati TKI oleh Arab Saudi. Foto: RES
Demo menentang eksekusi mati TKI oleh Arab Saudi. Foto: RES
Amnesty International terus mengingatkan pemerintahan Jokowi agar menepati janji politiknya soal Hak Asasi Manusia. Presiden menurut mereka harus memperbaiki penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dengan segera menerapkan moratorium eksekusi mati.
“Amnesty International menentang hukuman mati tanpa syarat, bagi semua kasus dan di dalam situasi apapun,” kata Josef Roy Benedict, Wakil Direktur Kampanye Amnesty International wilayah Asia Tenggara dan Pacific kepada Antara di London, Rabu (27/7).
Pernyataan pihak NGO HAM internasional ini dikeluarkan berkenaan Kejaksaan Agung sebagai eksekutor hukuman mengumumkan dalam wawancaranya dengan media di Indonesia akan melaksanakan gelombang ketiga eksekusi mati. (Baca juga: Gembong Narkotik Freddy Budiman Dipersiapkan Jalani Eksekusi Mati)
Amnesty International meminta Indonesia meninjau kembali keputusan hukuman mati dan mengubah semua vonis mati serta menghapuskannya dari legislasi nasional sekarang dan untuk selamanya.
Berdasarkan catatan Amnesty International, Presiden Joko Widodo pada Oktober 2014, menjanjian penghormatan terhadap HAM. Namun kenyataannya pemerintahan di bawahnya terus menunjukan penolakan besar terhadap kewajiban HAM Indonesia dan jaminan perlindungan internasional yang harus dijalankan di semua kasus hukuman mati.
Catatan lain penolakan Jokowi terhadap penerapan HAM, kata Amnesty International, ketika Jokowi pada Desember 2014, menegaskan pemerintah Indonesia akan menolak semua permohonan grasi yang diajukan terpidana mati untuk kasus narkotika, dengan menyatakan “kejahatan semacam ini tidak layak mendapatkan pengampunan,” ujar siaran pers Amnesty menirukan pernyataan Jokowi.
Menurut Amnesty International, hukuman mati yang diterapkan di Indonesia tidak menimbulkan efek jera. Selain itu mereka juga tak setuju bahwa kejahatan narkotik dipandang sebagai kejahatan yang juga mengusik hak asasi manusia. (Baca juga: Mau Tahu Berapa Anggaran untuk Eksekusi Mati? Ini Rinciannya)
Tags:

Berita Terkait