Amrozi cs Momen Moratorium Hukuman Mati
Berita

Amrozi cs Momen Moratorium Hukuman Mati

Aliansi mengisyaratkan akan mengajukan uji materi kembali, mengingat selain KUHP, masih banyak undang-undang yang mencantumkan hukuman mati.

Oleh:
Rzk
Bacaan 2 Menit
Amrozi cs Momen Moratorium Hukuman Mati
Hukumonline

 

Menghukum mati seseorang, menurut Rusdi, sama saja memperpanjang rantai kekerasan terhadap nyawa. Pembunuhan atas nama apapun, termasuk itu putusan pengadilan tetap saja pembunuhan. Hentikan hukuman mati! Jangan ada lagi pembunuhan, apalagi atas nama hukum, seru Rusdi.

 

Taufik Basari dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat menilai momen menjelang eksekusi Amrozi cs adalah persimpangan jalan apakah Indonesia akan menjadi bangsa beradab atau sebaliknya. Kalau kita memang mengutuk pembunuhan yang dilakukan Amrozi, kenapa kita membunuh juga? Artinya pemerintah sama saja dong (dengan pembunuh), sergah Tobas, sapaan akrabnya.

 

Aliansi menilai praktek hukuman mati di Indonesia semakin tidak terkendali. Berdasarkan catatan Aliansi, tahun 2008 saja sudah terjadi sembilan eksekusi mati. Jika dilaksanakan, eksekusi Amrozi cs akan menggenapi menjadi 10. Ini rekor untuk Pemerintahan SBY, imbuh Papang Hidayat dari Kontras.

 

Dibandingkan dengan presiden terdahulu, Susilo Bambang Yudhoyono dinilai Papang adalah presiden tersadis karena mengeksekusi mati lebih banyak. Kondisi ini ironis mengingat Indonesia adalah negara anggota Dewan HAM PBB. Sebagai anggota, menurut Papang, Indonesia seharusnya menjalankan salah satu Resolusi PBB yang memerintahkan agar segera dilakukan moratorium hukuman mati.

 

Uji materi lagi

Segala upaya menentang hukuman mati, baik atas nama Aliansi atau pihak lain, telah dilakukan, namun hukuman mati tetap eksis. Cara legal seperti permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi bahkan tidak membuahkan hasil. Judicial review memang sudah dilakukan, tetapi itu belum menyentuh ‘babon'-nya (KUHP), ujar Rusdi. Uji materi yang beberapa waktu lalu diajukan Todung Mulya Lubis memang hanya mengarah pada UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.

 

Pernyataan Rusdi memang mengisyaratkan bahwa Aliansi juga akan mengajukan uji materi. Menurut Tobas, peluang uji materi memang masih terbuka. Selain KUHP, menurut Tobas, masih banyak undang-undang yang mencantumkan hukuman mati. Putusan MK kemarin juga perlu dikritisi karena MK menggunakan pertimbangan original intent yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip HAM internasional, tambahnya.

 

Billah melihat ada beberapa strategi lain selain uji materi yang layak ditempuh oleh Aliansi. Strategi tersebut antara lain terus berkampanye, melakukan lobi terhadap para pengambil kebijakan, dan mengembangkan jaringan anti hukuman mati, tingkat nasional maupun internasional.

Pihak Kejaksaan memang sudah mengumumkan bahwa eksekusi terhadap Amrozi cs akan dilakukan awal November ini. Namun, hanya segitu informasi yang rela diungkap Kejaksaan. Kapan tanggal atau hari dan jam persisnya masih misteri sehingga memunculkan spekulasi. Ketidakjelasan inilah yang dimanfaatkan oleh Aliansi Hapus Hukuman Mati untuk berkampanye.

 

Jangan diartikan sikap kita setuju atas perbuatan yang dilakukan para terpidana (Amrozi cs, red.), tegas MM Billah, salah seorang anggota Aliansi. Billah perlu memberikan penegasan karena ia khawatir akan muncul kesalahpahaman seolah-olah Aliansi mendukung perbuatan Amrozi. Sikap Aliansi murni sebagai bentuk pembelaan terhadap martabat manusia.

 

Rusdi Marpaung dari Imparsial menjelaskan alasan Aliansi menolak karena hukuman mati merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak untuk hidup (right to life) sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan moral, Indonesia semestinya juga menghormati hak hidup setiap orang. Tidak seorang pun yang berhak menentukan mati hidupnya seseorang, baik itu seseorang yang membunuh orang lain maupun negara yang menggunakan kekuasaannya untuk mengeksekusi mati seseorang, ujarnya.

 

Aliansi juga mengemukakan alasan ilmiah bahwa berbagai studi telah membuktikan bahwa hukuman mati tidak menimbulkan efek jera. Dalam kasus Amrozi, menurut Rusdi, para terpidana bahkan sangat menantikan hukuman mati karena dianggap sebagai bentuk penyempurnaan dari perjuangan mereka. Terlebih lagi, banyak negara beradab sudah meninggalkan sistem hukuman mati.

 

Selain itu, Aliansi memandang hukuman mati merupakan jalan terakhir yang tidak mungkin dikoreksi kembali. Artinya, jika putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman mati ternyata salah, maka tidak ada peluang lagi untuk memperbaikinya. Berarti ada banyak kemungkinan dimana kita membunuh orang yang sesungguhnya tidak bersalah, tukas Rusdi.

Tags: