Anak OCK Diizinkan Hakim Jadi Saksi di Sidang Praperadilan
Berita

Anak OCK Diizinkan Hakim Jadi Saksi di Sidang Praperadilan

Ketentuan Pasal 168 dan 169 KUHAP hanya untuk Terdakwa dan Penuntut Umum, bukan pada sidang praperadilan.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Hakim Tunggal Suprapto. Foto: RES
Hakim Tunggal Suprapto. Foto: RES
Bernard Kaligis dan Erick Kaligis, dua anak OC Kaligis dihadirkan oleh Kuasa Hukum OC Kaligis sebagai saksi fakta dalam sidang lanjutan praperadilan kliennya. Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8), yang dipimpin Hakim Tunggal Suprapto mengizinkan kedua anak advokat senior itu untuk menjadi saksi, meski sebelumnya diprotes pihak KPK (Termohon).

Rasamala Aritonang, Tim Hukum KPK mengatakan seharusnya saksi yang masih berhubungan keluarga tak dapat memberikan kesaksian di pengadilan. "Kami keberatan yang Mulia. Sesuai dengan ketentuan Pasal 168 KUHAP, saksi yang masih memiliki hubungan keluarga tidak diperkenankan untuk didengarkan keterangannya. Penjelasan 169 KUHAP jelas tidak diperkenankan saksi berasal dari terdakwa. Kalau kita tidak sepakat kitab acara pidana lalu mau pakai apa lagi? Itu sudah kesepakatan," ujarnya.

Pasal 168 KUHAP kecuali ditentukan lain dalam undang- undang ini, maka tidak dapat didengar keterangan dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi, antara lain: a. keluarga sedarah atau semanda dalam garis lurus ke atas atau kebawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa;

b. saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga; c. suami atau isteri terdakwa maupun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.

Keberatan tersebut kemudian disanggah oleh Johnson Panjaitan, Tim Kuasa Hukum OCK. "Di dalam pasal tersebut jelas disebutkan, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi," kata Johnson.

Rasamala kemudian menunjukkan ketentuan dalam Pasal 169 KUHAP yang ketentuannya harus dipedomani. Pasal 169 KUHAP: 1. Dalam hal mereka sebagaimana dalam Pasal 168 menghendaki dan penuntut umum serta terdakwa secara tegas menyetujuinya dapat emmberikan keternagan dibawah sumpah; 2. Tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mereka diperbolehkan memberikan keterangan tanpa sumpah.

Namun, pernyataan tersebut dijawab oleh Johnson. "Ketentuan di dalam Pasal 168 dan 169 KUHAP hanya berlaku saat sidang pokok perkara pengadilan, dan bukan praperadilan. Ketentuan pasal tersebut jelas, terdakwa dan penuntut umum. Sementara di praperadilan statusnya pemohon dan termohon," kata Johnson.

Atas keterangan dari Johnson akhirnya hakim memutuskan untuk tetap menjadikan kedua anak OC sebagai saksi fakta dalam sidang tersebut. "Dicoba dulu. Nanti keberatan saudara bisa menjadi catatan, ya, Oke begitu ya?" tutup Suprapto.

Untuk diketahui, OC Kaligis mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka, penangkapan, penahanan, isolasi, dan proses penyidikan. Namun KPK mengatakan semua proses mulai dari penyelidikan, penetapan status tersangka, penyidikan hingga pelimpahan kasus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dilakukan sesuai dengan prosedur dan disertai barang bukti yang cukup.

Sidang pokok perkara OCK pun akan disidangkan pada besok, Kamis (20/8) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kaligis diduga berperan dalam kasus suap bersama dengan anak buahnya yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK tengah bertransaksi suap, yakni M Yagari Bhastara alias Geri.

Geri beserta tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dalam operasi tangkap tangan di Kantor PTUN Medan, Kamis (9/7). KPK menyita uang senilai AS$15 ribu dan Sin$5 ribu yang diduga sebagai uang suap.
Tags:

Berita Terkait