Tercatat saat ini ada 2.569 prajurit TNI aktif di jabatan sipil dan ada 29 perwira aktif yang mengampu jabatan sipil di luar yang ditentukan UU TNI. Persoalan ini semakin parah karena arah RUU TNI menghapus larangan berbisnis bagi TNI dengan dalih kesejahteraan.
Husein menegaskan hal itu menunjukan ada masalah kesejahteraan yang dialami prajurit TNI yang mestinya jadi tanggung jawab Panglima TNI. Alih-alih prajurit militer didorong untuk berbisnis, justru institusi TNI harus memenuhi kesejahteraan prajuritnya sehingga bisa fokus menjalankan tugas dan fungsi sebagai tentara secara profesional yakni untuk berperang.
“Menurut saya ini hanya dalih dari keinginan di elit TNI untuk kembali ke masa orde baru dimana TNI boleh berbisnis,” ujarnya.
Arah RUU TNI memperkuat peradilan militer, bukan mereformasinya seperti mandat UU TNI saat ini. Sehingga semakin menegaskan prajurit TNI yang melakukan pelanggaran pidana umum tidak diadili di pengadilan umum, tapi tetap diadili di peradilan militer.
Padahal reformasi peradilan militer ditujukan untuk menjalankan semangat konstitusi yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum yang memegang prinsip semua warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum. Koalisi masyarakat sipil mencatat kebanyakan kasus yang diadili melalui peradilan militer tidak memberi keadilan bagi korban, justru memberikan impunitas.
“Kita harus tolak RUU ini karena alih-alih memperkuat pengawasan tapi malah minta kewenangan lebih luas sehingga menimbulkan dwifungsi yang mengancam demokrasi. Membolehkan bisnis militer, dan memperkuat impunitas,” urai Husein.
Peneliti Centra initiative, Ikhsan, mengatakan RUU TNI akan melegalkan penempatan prajurit aktif di berbagai kementerian dan lembaga negara. Respons pemerintah terhadap penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil ini tidak pernah berpedoman pada UU TNI.
















