Ancaman Pencabutan Izin Produsen Obat Sirop Mengandung EG dan DEG
Terbaru

Ancaman Pencabutan Izin Produsen Obat Sirop Mengandung EG dan DEG

Pemerintah pun bakal menarik serta mengumumkan obat-obatan berbahaya yang menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak-anak.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Lemahnya pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap peredaran produk obat-obatan dan makanan di masyarakat mengharuskan adanya evaluasi secara kelembagaan. Pemerintah pun dapat mencabut izin edar terhadap merek obat-obatan sirop yang terbukti mengandung zat Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) sesuai kewenangannya dalam menyikapi maraknya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak-anak.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan pemerintah memiliki kewenangan melakukan penyelidikan melalui perangkat-perangkatnya terhadap perusahaan farmasi produsen serta penyedia jenis obat cair/sirop yang ditengarai mengandung EG dan DEG. Menurutnya, bila ternyata ditemukan adanya pelanggaran hukum, sanksi tegas harus diberikan kepada perusahaan farmasi.

Seperti tindakan administratif berupa pencabutan izin sementara. Bahkan pencabutan izin secara tetap sesuai dengan UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 188 ayat (3) UU 36/2009 menyebutkan, “Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan secara tertulis; b. pencabutan izin sementara atau izin tetap”. “Dan diteruskan ke tahap pro justitia,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (25/10/2022).

Dia mengatakan tindak lanjut ke tahap proses hukum pun diatur dalam UU 36/2009. Pasal 196 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Tak hanya itu, kata Isnur, keluarga korban pun masih dapat menuntut ganti rugi materiil maupun non-materiil terhadap perusahaan produsen dan penyedia obat cair/sirup. Begitu pula tuntutan kepada pemerintah karena dianggap ada unsur kelalaian dalam melakukan pengawasan yang menyebabkan hilangnya nyawa warga negara.

“Mendesak kepada Pemerintah untuk segera melakukan penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan produsen dan penyedia obat cair/sirup yang diduga mengandung EG dan DEG,” pintanya.

Terpisah, Presiden Joko Widodo meminta BPOM menarik dan mengumumkan merek obat-obatan yang terbukti berbahaya atau mengandung bahan yang menjadi penyebab gagal ginjal akut. Tapi, itupun setelah dilakukannya investigasi dan penelitian terhadap berbagai jenis obat yang ditengarai menjadi penyebab terjadinya kasus gagal ginjal akut misterius.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait