Jerat Hukum dan Ancaman Pidana jika Main Hakim Sendiri
Terbaru

Jerat Hukum dan Ancaman Pidana jika Main Hakim Sendiri

Saat ada kejadian main hakim sendiri, jangan mudah terpicu. Pasalnya, perbuatan tersebut melanggar hukum. Pelakunya bisa dipidana, berikut ancaman pidananya!

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
  1. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan

R Sugandhi menerangkan bahwa penganiayaan diartikan sebagai perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka. Sehubungan dengan ini, apabila perbuatan main hakim sendiri yang dilakukan mengakibatkan luka atau cedera, pelaku dapat dipidana dengan dakwa penganiayaan.

Ketentuan Pasal 351 KUHP menerangkan bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Kemudian, apabila penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Lalu, jika mengakibatkan mati, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

  1. Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan

Terkait kekerasan, dalam penjelasan Pasal 170 KUHP, R. Sugandhi menerangkan bahwa kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan di muka umum seperti perusakan barang, penganiayaan terhadap orang atau hewan, melemparkan batu kepada orang atau rumah, atau membuang barang hingga berserakan.

Ancaman pidana kekerasan sebagaimana ketentuan Pasal 170 KUHP adalah pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Kemudian, jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasannya mengakibatkan luka-luka, pelakunya diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun. Lalu, jika mengakibatkan luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Namun, apabila kekerasan mengakibatkan kematian, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

  1. Pasal 406 KUHP tentang Perusakan

Perihal perusakan, R. Sugandhi dalam penjelasan Pasal 406 KUHP menerangkan bahwa perusakan yang dimaksud mengakibatkan barang tersebut rusak atau hancur sehingga tidak dapat dipakai lagi atau hilang dengan melawan hukum.

Ketentuan Pasal 406 KUHP menerangkan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perbuatan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Jika dianalisis, perbuatan ini tidak mencerminkan keadilan dan tidak beradab. Dengan kata lain, perbuatan main hakim sendiri telah melanggar sila kedua Pancasila. Jika dilakukan, pelaku dapat dipidana dengan jerat hukum sebagaimana telah diterangkan.

Baca berita Hukumonline lainnya di sini!

Tags:

Berita Terkait