Ancaman Pidana Pelaku Penjarahan Bantuan Korban Gempa
Terbaru

Ancaman Pidana Pelaku Penjarahan Bantuan Korban Gempa

Penjarahan bantuan gempa merugikan korban yang merupakan konsumen.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi bencana gempa bumi. Foto: RES
Ilustrasi bencana gempa bumi. Foto: RES

Penghadangan yang dilakukan oleh warga di titik poin utama peristiwa gempa Cianjur berkemungkinan besar akan berdampak pada daerah dan desa yang ada di pelosok, sehingga daerah pelosok tidak dapat menerima bantuan dan itu merugikan mereka sebagai yang berhak menerima bantuan.

Tindakan penghadangan yang dilakukan oleh tiga warga terhadap relawan yang mengirimkan bantuan ke korban terdampak gempa bumi Cianjur diketahui dilakukan karena daerahnya belum mendapatkan bantuan.

Dalam memberikan bantuan kepada korban bencana alam, korban yang dituju merupakan konsumen. Dalam memberikan bantuan ke sesama konsumen masih terjadi penjarahan yang berkemungkinan besar akan merugikan warga dari daerah lainnya yang belum mendapat bantuan.

Baca Juga:

“Fenomena penjarahan memang kerap terjadi jika terjadi bencana, ketika itu terjadi sebetulnya bukan salah warga, tetapi pemerintah yang kurang mempersiapkan warganya ketika ada bencana alam,” ujar Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tubagus Haryo Karbyanto pada, Jumat (25/11).

Tubagus melanjutkan, penghadangan yang dilakukan oleh warga di titik poin utama berkemungkinan besar akan berdampak pada daerah dan desa yang ada di pelosok, sehingga daerah pelosok tidak dapat menerima bantuan dan itu merugikan mereka sebagai yang berhak menerima bantuan.

Menjarah benda milik korban bencana atau menjarah barang bantuan merupakan pelanggaran hukum. Meski penjarahan tidak diatur khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetapi menggunakan konsep pencurian pada penjarah bisa dilakukan.

Tags:

Berita Terkait