Pelaku penjarahan dapat dimaafkan perbuatannya apabila orang tersebut adalah orang gila, masih di bawah umur, serta orang yang tidak dapat menentukan kehendaknya secara bebas mengenai perbuatan apa yang dapat dilakukannya.
Sementara itu keadaan darurat (noodtoestand) adalah dasar pembenar, yaitu membenarkan perbuatan pelaku sehingga bukan perbuatan yang melawan hukum. Untuk dasar pembenar bisa diberlakukan, harus memenuhi beberapa syarat tertentu.
Syarat tersebut merupakan syarat proporsional dan subsidiaritas. Syarat proporsional merupakan tindakan yang sebanding dengan kebutuhannya untuk bertahan hidup, sementara syarat subsidiaritas berarti tidak ada tindakan lain yang bisa dilakukan selain mencuri.
Tubagus melanjutkan, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebelum sampainya bencana sudah harus melakukan sesuatu sehingga penjarahan bisa ditanggulangi dengan baik.
“Sebelum bencana terjadi, pemerintah pusat dan daerah bisa banyak melakukan sesuatu seperti pencegahan, mitigasi, siap siaga, dan peringatan dini ketika terjadi bencana. Sehingga ketika bencana ada mekanisme dan instruksi yang bisa dilakukan oleh korban bencana,” tuturnya.