Ancaman Pidana Pelaku Penjarahan Bantuan Korban Gempa
Terbaru

Ancaman Pidana Pelaku Penjarahan Bantuan Korban Gempa

Penjarahan bantuan gempa merugikan korban yang merupakan konsumen.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Seseorang yang melakukan penjarahan dapat dikenakan dengan Pasal 362 KUHP yang menyatakan, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda.

Lebih lanjut, dalam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan menyatakan:

1. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun

2. Pencurian ternak

3. Pencurian pada waktu kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang

4. Pencurian di malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak

5. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu

6. Pencurian yang masuk ke suatu tempat untuk melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu

7. Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Namun, dalam hukum pidana terdapat alasan penghapusan pidana. Dasar penghapusan pidana tersebut terdapat dalam Pasal 48 KUHP yang berbunyi, barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.

Daya paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 KUHP tersebut terdiri atas keadaan memaksa (overmacht) dan keadaan darurat (noodtoestand). Keadaan memaksa (overmacht) adalah dasar pemaaf yang berarti seorang pelaku dapat dimaafkan meski perbuatannya melawan hukum, namun harus memenuhi syarat tertentu.

Tags:

Berita Terkait