Beberapa watu lalu, sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @nangbryan_adventure viral diperbincangkan warga net Bali pada Selasa (9/5). Dalam video tersebut, terlihat seorang perempuan melaju di jalan raya dengan menyeret seekor anjing di belakangnya. Anjing tersebut diikat dengan seutas tali mengikuti sepeda motor bernomor polisi DK-5127-ABJ.
Warga net yang melihat postingan tersebut pun ramai-ramai mengomentari dan mengutuk tindakan tersebut. Mereka berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut agar menjadi pelajaran bagi warga lainnya.
Seperti dilansir Antara, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Bali sedang menyelidiki identitas perempuan yang menyeret seekor anjing yang masih hidup di jalan raya pakai motor hingga viral di media sosial tersebut.
Baca Juga:
- Aturan Hukum Ahli Waris Menerima Utang Piutang dari Pewaris yang Sudah Meninggal
- Aturan Hukum Ahli Waris Tolak Warisan dan Prosedur Menolak Warisan
Kabar terakhir, perempuan berinisial EL (44) yang viral lantaran menyeret anjing menggunakan sepeda motor tersebut, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana ringan (Tipiring). EL kini terancam hukuman maksimal tiga bulan penjara.
"Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan tersangka yaitu Pasal 302 Ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tiga bulan," kata Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari dalam keterangannya.
Ancaman Pidana Penganiaya Hewan
Ancaman pidana bagi pelaku penganiayaan tidak hanya berlaku terhadap manusia, tetapi hewan juga bisa menjadi korban sehingga seseorang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan bisa terkena ancaman pidana.