Perlindungan Hukum Kekerasan Terhadap Hewan Perspektif Hukum Pidana
Kolom

Perlindungan Hukum Kekerasan Terhadap Hewan Perspektif Hukum Pidana

Larangan melakukan kekerasan pada hewan diatur dalam UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, juga diatur dalam KUHP.

Yunazzil Rahmat Furqan Yasin. Foto: Istimewa
Yunazzil Rahmat Furqan Yasin. Foto: Istimewa

Kekerasan adalah perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik. Adapun kekerasan atau penganiayaan terhadap hewan adalah kekerasan yang dilakukan oleh manusia terhadap hewan untuk tujuan selain perlindungan diri.

Kekerasan yang dilakukan manusia terhadap hewan bisa menimbulkan dampak yang negatif, tidak hanya pada hewan namum juga bisa berdampak buruk bagi lingkungan masyarakat. Karena tindakan kekerasan yang terkesan dibiarkan dapat menjadi suatu kebiasaan yang dapat menumbuhkan sisi psikopat pada manusia, sehingga dampak buruknya tidak hanya terhadap hewan saja, tetapi bisa berdampak buruk ke sesama manusia, seperti memungkinkan terjadinya suatu penganiayaan, pemerkosaan, hingga pembunuhan.

Di Indonesia, kekerasan terhadap hewan kerap terjadi pada lingkungan masyarakat, hal ini didasarkan akibat kurangnya pemahaman masyarakat terkait kesejahteraan hewan dengan menganggap bahwa hewan adalah objek yang dapat diperlakukan semena-mena. Kekerasan pada hewan masih sering dianggap sepele, padahal dalam ketentuan hukum positif di Indonesia, hewan adalah makhluk hidup yang diakui dan dijamin hak hidup maupun kesejahteraannya.

Baca juga:

Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, menyebutkan bahwa: “Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya”. Sedangkan pada Pasal 1 angka 4 UU a quo disebutkan; “Hewan Peliharaan adalah Hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu”.

Larangan melakukan kekerasan pada hewan juga ditegaskan dalam Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana menghantui bagi pelaku penganiayaan terhadap hewan, jika ringan dipidana penjara paling lama tiga bulan, sedangkan jika menyebabkan hewan tersebut sakit lebih dari seminggu dipidana paling lama Sembilan bulan penjara.

Pembuktian adanya unsur kehendak pelaku dalam melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 302 KUHP harus dapat membuktikan tentang:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait