Perlindungan Hukum Kekerasan Terhadap Hewan Perspektif Hukum Pidana
Kolom

Perlindungan Hukum Kekerasan Terhadap Hewan Perspektif Hukum Pidana

Larangan melakukan kekerasan pada hewan diatur dalam UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, juga diatur dalam KUHP.

Bacaan 5 Menit

Pasal 68 UU Peternakan dan Kesehatan Hewan juga memberikan himbauan kepada pemerintah agar menyelenggarakan kegiatan yang menyeluruh demi menjamin kesejahteraan dan kesehatan hewan. Upaya menyelenggarakan kesehatan hewan sebagaimana yang dimaksud dalam UU tersebut juga tidak terlepas pada kesejahteraan hewan. Kesejahteraan yang dimaksud adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan.

Terdapat lima asas kesejahteraan hewan yang perlu diperhatikan:

  1. Bebas dari rasa lapar dan kekurangan gizi;
  2. Bebas dari ketidaknyamanan;
  3. Bebas dari rasa luka dan penyakit;
  4. Bebas dari rasa taju dan tertekan;
  5. Bebas untuk mengekspesikan pola perilaku normal.

Pada Pasal 91B UU Peternakan dan Kesehatan Hewan juga menyebut pemberian sanksi bagi pelaku yang terbukti menganiaya hewan sehingga mengakibatkan cacat/tidak produktif. Meskipun begitu, Pasal 91B UU Peternakan dan Kesehatan Hewan tidak menjelaskan secara spesifik mengenai hewan apa yang dilindungi. Namun jika merujuk pada Pasal 1 angka 3 UU a quo, bahwa hewan merupakan binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air dan/atau udara, baik yang dipelihara atau yang berada di habitatnya.

Adapun lahirnya Undang-Undang ini merupakan instrumen yang dapat dijadikan sebagai aturan yang sifatnya melindungi hewan dan kesehatan hewan, sedangkan ratio legis dalam merealisasikan peraturan hukum ini adalah untuk meminimalisir kejahatan yang terjadi, meskipun dalam hal ini kejahatan terhadap hewan yang merupakan objek hukum dan bukan subjek hukum.

Perlindungan terhadap hewan membuktikan bahwa hewan juga memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang baik. Meskipun hak yang dimiliki lebih terbatas, namun Undang-Undang menjamin agar hewan dijauhkan dari segala jenis kekerasaan maupun penganiayaan. Hal tersebut sesuai berdasarkan Putusan Majelis Hakim nomor: 233/Pid.B/2019/PN.Gin, sebagaimana amar putusan yang menetapkan bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan penganiayaan terhadap hewan hingga mati dan dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) bulan, karena telah memenuhi unsur dakwaan pada Pasal 302 KUHP.

Penegakan hukum pidana adalah upaya untuk menerjemahkan dan mewujudkan keinginan-keinginan hukum pidana menjadi kenyataan. Sebagaimana hukum pidana menurut Van Hammel adalah keseluruhan dasar dan aturan yang dianut oleh negara dalam kewajibannya untuk menegakkan hukum, yakni dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum (on recht) dan mengenakan nestapa (penderitaan) kepada yang melanggar larangan tersebut.

*)Yunazzil Rahmat Furqan Yasin, S.H., adalah Paralegal LBH Kendari.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait