Perlindungan Hukum Kekerasan Terhadap Hewan Perspektif Hukum Pidana
Kolom

Perlindungan Hukum Kekerasan Terhadap Hewan Perspektif Hukum Pidana

Larangan melakukan kekerasan pada hewan diatur dalam UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, juga diatur dalam KUHP.

Bacaan 5 Menit
  1. adanya kehendak pelaku untuk menimbulkan rasa sakit
  2. adanya kehendak pelaku untuk menimbulkan luka
  3. adanya kehendak pelaku untuk merugikan kesehatan hewan
  4. adanya pengetahuan pelaku bahwa perbuatannya itu telah ditujukan pada seekor binatang.

Selain Pasal 302 KUHP, dalam KUHP khususnya Pasal 540 juga terdapat klausul yang melarang perlakuan terhadap hewan. Mulai dari mempekerjakan hewan di luar batas kemampuan hewan tersebut, pekerjaan yang menyikksa atau menyakiti hewan, dapat juga dipidana.

Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul KitabUndang-Undang Hukum Pidana (KUHP), memandang bahwa makna pasal 302 KUHP, menjelaskan yang dimaksud dalam ayat (1) ialah kejahatan penganiayaan ringan pada binatang. Untuk itu harus dibuktikan bahwa orang itu sengaja menyakiti, melukai, atau merusakkan kesehatan binatang dan perbuatan itu dilakukan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan. Selain itu, terdapat kesengajaan tidak memberi makan atau minum kepada binatang; binatang itu sama sekali atau sebagian menjadi kepunyaan orang itu atau di dalam penjagaannya atau harus dipeliharanya; serta perbuatan itu dilakukan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan.

Sedangkan mengenai makna dalam pasal 540 KUHP, R. Soesilo memberikan penjelasan bahwa menyuruh hewan (Kuda, Sapi, Kerbau, dsb.) menarik gerobak, delman atau cikar dengan beban yang beratnya melampaui batas kekuatan atau kemampuan hewan tersebut, sehingga hampir tidak mampu atau tidak susah payah melakukannya.

Selain itu memakai cambuk berduri dsb, agar supaya kuda tersebut dapat berlalu dengan kencang sesuai yang diharapkan. Pada masyarakat Indonesia banyak terjadi pada para kusir, cikar atau gerobak yang terus mengerjakan kuda atau sapinya yang pincang, luka, lecet, berkudis, bunting, atau menyusui anaknya. Hal ini patut mendapat perhatian guna menjaga kesehatan hewan-hewan tersebut.

Kemudian, membawa ayam dengan diikat kakinya dengan erat dan digantung, membawa sapi atau kambing di truk atau kereta api dengan diikat kakinya. Lalu, membawa ayam, itik, kuda, sapi, dsb, tidak dengan diberi makanan atau minuman yang diperlukan untuk kehidupan hewan tersebut.

Selain KUHP, perlindungan atas tindak kekerasan yang dilakukan terhadap hewan juga terdapat di dalam Pasal 66A UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang intinya, setiap orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif. Jika ada yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait