Andrew Sutedja: AI Tak Akan Gantikan Lawyer, Kemampuan Menilai dan Memahami Konteks Tetap Jadi Kunci
Terbaru

Andrew Sutedja: AI Tak Akan Gantikan Lawyer, Kemampuan Menilai dan Memahami Konteks Tetap Jadi Kunci

AI dinilai mampu meningkatkan efisiensi profesi hukum dan memperluas akses informasi hukum, namun pengguna tetap harus mengedepankan verifikasi dan berpikir kritis.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Managing Partner Sutedja & Partners sekaligus akademisi, Andrew Sutedja, dalam AIlex Classroom-Praktisi Mengajar bertajuk ‘Menjadi Lawyer Keren di Era Modern: Bertahan dan Menang di Tengah Gempuran AI’, Kamis (4/6/2026). Fotografer/HFW
Managing Partner Sutedja & Partners sekaligus akademisi, Andrew Sutedja, dalam AIlex Classroom-Praktisi Mengajar bertajuk ‘Menjadi Lawyer Keren di Era Modern: Bertahan dan Menang di Tengah Gempuran AI’, Kamis (4/6/2026). Fotografer/HFW

Kemajuan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dinilai tak akan menghapus kebutuhan terhadap profesi lawyer. Meski mampu meningkatkan kecepatan dan efisiensi kerja, AI belum dapat menggantikan kemampuan manusia dalam menganalisis persoalan hukum, memahami konteks, hingga memberi pertimbangan yang diperlukan dalam pengambilan keputusan.

Demikian disampaikan Managing Partner Sutedja & Partners sekaligus akademisi, Andrew Sutedja, dalam AIlex Classroom-Praktisi Mengajar bertajuk ‘Menjadi Lawyer Keren di Era Modern: Bertahan dan Menang di Tengah Gempuran AI’, Kamis (4/6/2026).

Menurut Andrew, perkembangan AI telah mengubah cara kerja berbagai profesi, termasuk hukum. Teknologi ini dapat membantu riset, penyusunan dokumen, dan pemetaan isu hukum secara lebih cepat dibandingkan metode konvensional. Karena itu, mahasiswa dan praktisi hukum perlu memahami serta memanfaatkan AI secara tepat, bukan menghindarinya.

“Dalam praktik saya sebagai lawyer maupun sebagai akademisi, saya menggunakan Artificial Intelligence. Di kelas pun, saya mendorong mahasiswa untuk menggunakan AI sebagai panduan dalam memproduksi paper,” ujarnya.

Baca juga:

Hukumonline.com

Andrew saat memaparkan materi di depan peserta. Fotografer/HFW

Meski demikian, Andrew mengingatkan AI tidak boleh dijadikan satu-satunya sumber rujukan. Hasil keluaran AI tetap perlu diverifikasi karena akurasinya tidak selalu terjamin. Menurutnya, hal ini semakin penting di tengah budaya serba instan yang membuat masyarakat cenderung mengabaikan proses membaca dan memahami persoalan secara mendalam.

“AI bisa menjadi panduan untuk quick reading, tetapi tetap harus ada proses membaca dan riset yang memadai. Dalam pekerjaan hukum, membaca dan melakukan riset adalah hal yang sangat penting,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info