Kemajuan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dinilai tak akan menghapus kebutuhan terhadap profesi lawyer. Meski mampu meningkatkan kecepatan dan efisiensi kerja, AI belum dapat menggantikan kemampuan manusia dalam menganalisis persoalan hukum, memahami konteks, hingga memberi pertimbangan yang diperlukan dalam pengambilan keputusan.
Demikian disampaikan Managing Partner Sutedja & Partners sekaligus akademisi, Andrew Sutedja, dalam AIlex Classroom-Praktisi Mengajar bertajuk ‘Menjadi Lawyer Keren di Era Modern: Bertahan dan Menang di Tengah Gempuran AI’, Kamis (4/6/2026).
Menurut Andrew, perkembangan AI telah mengubah cara kerja berbagai profesi, termasuk hukum. Teknologi ini dapat membantu riset, penyusunan dokumen, dan pemetaan isu hukum secara lebih cepat dibandingkan metode konvensional. Karena itu, mahasiswa dan praktisi hukum perlu memahami serta memanfaatkan AI secara tepat, bukan menghindarinya.
“Dalam praktik saya sebagai lawyer maupun sebagai akademisi, saya menggunakan Artificial Intelligence. Di kelas pun, saya mendorong mahasiswa untuk menggunakan AI sebagai panduan dalam memproduksi paper,” ujarnya.
Baca juga:
- AI Ubah Cara Kerja Profesi Hukum, FH UPH dan Hukumonline Bekali Mahasiswa Jadi Lawyer Adaptif
- Hukumonline Bagikan Akses AI Gratis Pada 10 Lembaga di Program AIlex for Good
- Hukumonline Gelar AIlex Classroom Perluas Literasi LegalTech di Lingkungan Akademik

Andrew saat memaparkan materi di depan peserta. Fotografer/HFW
Meski demikian, Andrew mengingatkan AI tidak boleh dijadikan satu-satunya sumber rujukan. Hasil keluaran AI tetap perlu diverifikasi karena akurasinya tidak selalu terjamin. Menurutnya, hal ini semakin penting di tengah budaya serba instan yang membuat masyarakat cenderung mengabaikan proses membaca dan memahami persoalan secara mendalam.
“AI bisa menjadi panduan untuk quick reading, tetapi tetap harus ada proses membaca dan riset yang memadai. Dalam pekerjaan hukum, membaca dan melakukan riset adalah hal yang sangat penting,” katanya.
















