Angelina Sondakh Dituntut 12 Tahun Penjara
Berita

Angelina Sondakh Dituntut 12 Tahun Penjara

Penuntut umum juga ingin Angie dihukum membayar uang pengganti.

FAT
Bacaan 2 Menit

Dalam fakta persidangan, terdakwa Angie juga terbukti pernah bertemu Menpora Andi Mallarangeng, Mahyuddin dan Nazar untuk membicarakan kesepakatan proyek wisma atlet. Setelah itu, kesepakatan pun ditindaklanjuti oleh Sesmenpora Wafid Muharram.

Hal tersebut senada dengan fakta yang terungkap bahwa Angie juga ikut menyetujui anggaran proyek wisma atlet yang masuk dalam APBNP 2010. "Terdakwa ikut menyetujui anggaran proyek wisma atlet yang masuk dalam APBNP 2010," kata Kiki.

Penuntut umum meragukan dalih Angie yang menyatakan bahwa uang di rekeningnya berasal dari pendapatannya sebagai anggota dewan dan publik figur tidak bisa diterima. Karena saat menjadi anggota DPR, gaji Angie hanya Rp40 juta. Sedangkan beberapa pendapatan dari dipanggil sebagai bintang tamu di acara talkshow besarannya sekitar Rp1,4 juta sampai Rp4,9 juta.

"Bahwa uang yang diberikan ke terdakwa diambil dari brankas Permai Grup yang berasal dari keuntungan Permai Grup dari proyek-proyek di pemerintah sebagaimana dikatakan Yulianis. Sehingga terhadap terdakwa bisa dijatuhkan uang pengganti," ujar Kiki.

Baik terdakwa maupun tim pengacara sama-sama akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Majelis hakim yang dipimpin Sujatmiko pun melanjutkan sidang dengan agenda pledoi dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya dua pekan lagi. "Sidang dilanjutkan tanggal 3 Januari 2013, tapi dengan catatan tidak ada kata mundur (jadwal pledoinya)," ujar Sujatmiko.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info