Anggap Diskriminatif, Advokat Ini Gugat SE Antigen Libur Natal dan Tahun Baru
Utama

Anggap Diskriminatif, Advokat Ini Gugat SE Antigen Libur Natal dan Tahun Baru

Pemohon minta SE tersebut dicabut.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Gedung Mahkamah Agung. Foto: RES
Gedung Mahkamah Agung. Foto: RES

Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengharuskan adanya test PCR ataupun Rapid Test Antigen untuk perjalanan ke Bali melalui udara dan darat serta dari dan ke Pulau Jawa diajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung.

Muhammad Soleh, advokat yang mengajukan Judicial Review ini menganggap SE 3/2020 yang dikeluarkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 itu diskriminatif. Alasannya mengapa harus ada perlakuan berbeda antara pelaku jalan darat dan udara untuk bepergian ke Bali, padahal tidak ada jaminan pelaku jalan darat jauh lebih aman daripada menggunakan transportasi udara.

“Kedua PCR dan Antigen mahal, selama ini hanya rapid test dengan begini sangat merugikan warga, buktinya banyak orang yang batal ke Bali. Harga PCR satu orang Rp900 ribu, coba satu keluarga sudah berapa? orang yang mau ke Bali banyak dibatalin karena berangkat harga tiket Rp500ribu tapi tesnya PCR Rp900 ribu,” ujar Soleh saat dihubungi Hukumonline. (Baca Juga: ASN Mau Liburan Natal dan Tahun Baru? Ingat Imbauan Menpan RB Ini)

Kemudian, Soleh mempertanyakan alasan pemerintah yang membuat aturan ini jaraknya terlalu dekat dengan libur natal dan tahun baru. Sementara menurutnya sudah banyak masyarakat yang membeli tiket sebelum adanya surat edaran tersebut dan tentu saja hal ini dianggap merugikan karena banyak dari mereka yang membatalkan perjalanan ke Pulau Dewata itu.

“Di Pulau Jawa dinaikkan dari ke antigen, sayangnya ini di Pulau Jawa aja sehingga menjadi aneh, karena dianggap orang yang di Sumatera, Sulawesi, Kalimantan aman-aman aja, cuma Jawa enggak. Ini jadi ngawur,” terangnya. (Baca: Begini Instruksi Gubernur Anies Soal Jam Operasional Mall dkk Pada Natal dan Tahun Baru)

Soleh dalam permohonannya juga menganggap kebijakan kewajiban tes RTPCR/rapid tes antigen untuk keluar masuk pulau Bali dan rapid tes antigen untuk keluar masuk pulau Jawa bertentangan dengan Pasal 6 huruf a Undangundang No 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah dirubah oleh UU No 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan.

Aturan itu sendiri maenyatakan yang dimaksud dengan “asas pengayoman” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundangundangan harus berfungsi memberikan pelindungan untuk menciptakan ketentraman masyarakat. Sementara SE itu tidak memberikan pengayoman kepada dirinya dan seluruh warga yang hendak bepergian ke pulau Bali dan pulau Jawa. Sebab aturan a quo tidak memberikan kepastian hukum untuk seluruh warga.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait