Anggap Diskriminatif, Advokat Ini Gugat SE Antigen Libur Natal dan Tahun Baru
Utama

Anggap Diskriminatif, Advokat Ini Gugat SE Antigen Libur Natal dan Tahun Baru

Pemohon minta SE tersebut dicabut.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Bagimana peraturan a quo bersifat diskriminatif terhadap dirinya maupun warga, sebab membedakan kewajiban bagi penumpang yang hendak menggunakan pesawat terbang ke Bali harus menggunakan tes RT-PCR tapi jika PEMOHON lewat darat kewajibannya cukup pakai rapid tes antigen. Dan harga ini sangat berbeda jauh antara rapid tes antigen dan tes RT-PCR.

Selain itu, SE ini bertentangan dengan asas kenusantaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e Undang-undang No.12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah dirubah oleh UU No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No.12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Isi yang dimaksud dengan “asas kenusantaraan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundangundangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

SE ini pemberlakuannya khusus orang yang bepergian ke Bali dan pulau Jawa, padahal ancaman Covid 19 tidak hanya di pulau Bali dan pulau Jawa. Seharusnya peraturan a quo diberlakukan untuk seluruh wilayah di nusantara atau dari Sabang sampai Merauke. Baru kali ini di Indonesia ada sebuah peraturan hanya berlaku di dua pulau yaitu Bali dan Jawa. Hal Ini menunjukkan jika peraturan a quo dibuat tergesa-gesa tanpa mempertimbangan asas kenusantaraan.

“Bahwa, oleh karena itu Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) harus dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku untuk umum, maka Termohon harus segera mencabut peraturan a quo,” pintanya.

Memang ada dua poin yang menjadi perhatian utama dalam SE ini. Pertama berkaitan dengan perjalanan ke Pulau Bali yang pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Tags:

Berita Terkait