Anggaran BNPB Terus Merosot, DPR Soroti Mitigasi Bencana dan Karhutla Tak Maksimal
Terbaru

Anggaran BNPB Terus Merosot, DPR Soroti Mitigasi Bencana dan Karhutla Tak Maksimal

Anggaran BNPB dalam 5 tahun terakhir terus merosot dari Rp11,78 triliun tahun 2020 menjadi Rp2,01 triliun pada 2025. Bahkan pagu indikatif BNPB tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp491 miliar.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“Anggaran mitigasi bukan beban negara, melainkan investasi untuk menyelamatkan nyawa, melindungi lingkungan, dan mengurangi kerugian ekonomi,” ujar Maman.

Pemerintah pusat dan daerah perlu meningkatkan anggaran mitigasi dalam APBN dan APBD, membenahi pembiayaan risiko bencana, serta memperkuat kesiapsiagaan masyarakat melalui desa tangguh bencana dan sistem peringatan dini. Penguatan mitigasi berbasis komunitas penting agar warga mampu mengenali ancaman, memahami prosedur evakuasi, dan merespons bencana secara cepat, sekaligus mengurangi ketergantungan pada anggaran tanggap darurat dan pemulihan.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu mencatat anggaran BNPB cenderung menurun, dari Rp11,78 triliun pada 2020 menjadi Rp7,14 triliun (2021), Rp5,05 triliun (2022), Rp5,43 triliun (2023), dan Rp4,92 triliun (2024). Anggaran kembali turun menjadi Rp2,01 triliun pada 2025, dengan pagu indikatif 2026 sebesar Rp491 miliar. Menurutnya, penguatan mitigasi harus menjadi bagian integral dari kebijakan penanggulangan bencana nasional.

“Dengan perencanaan dan pembiayaan yang memadai, pemerintah diharapkan tidak hanya mampu merespons bencana, tetapi juga mengurangi risiko dan melindungi masyarakat sebelum bencana terjadi,” tegasnya.

Utamakan pencegahan

Terpisah, anggota Komisi IX DPR RI Ranny Fahd Arafiq menegaskan penanganan karhutla tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman dan layanan kesehatan bagi korban paparan asap, tetapi juga pencegahan sejak dini. Ia mengingatkan peringatan BMKG mengenai fenomena El Niño berintensitas sangat kuat yang meningkatkan risiko kekeringan dan karhutla di sejumlah wilayah Indonesia.

Kementerian Kehutanan mencatat 372 titik panas pada 14 Oktober 2026, naik dari 244 titik sehari sebelumnya. Peningkatan ini menegaskan pentingnya pemanfaatan informasi iklim dan pemantauan kawasan rawan sebagai dasar langkah antisipasi pemerintah.

“Kebakaran hutan bukan persoalan baru yang datang tanpa peringatan. Kita sudah memiliki informasi mengenai musim kemarau, wilayah rawan kebakaran, hingga kondisi lahan yang berisiko. Karena itu, pemerintah harus mampu mengantisipasi sebelum api meluas,” urainya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info