Anggoro Praperadilankan SKPP Chandra-Bibit Jika Kasus SKRT Tidak Dihentikan
Berita

Anggoro Praperadilankan SKPP Chandra-Bibit Jika Kasus SKRT Tidak Dihentikan

Sebagai saksi korban, Anggoro merasa dirinya adalah pihak ketiga yang berkepentingan mengajukan praperadilan sesuai Pasal 80 KUHAP.

Nov/Rfq
Bacaan 2 Menit
Anggoro Praperadilankan SKPP Chandra-Bibit Jika Kasus SKRT Tidak Dihentikan
Hukumonline

Senin lalu (21/12), permohonan praperadilan yang diajukan dua komunitas berbeda, yakni OC Kaligis dkk, serta sekelompok LSM yang menamakan dirinya Lepas, Hajar Indonesia, dan PPMI dinyatakan tidak dapat diterima oleh PN Jakarta Selatan. Pasalnya, ketiga LSM yang diwakili Egi Sudjana dan komunitas advokat yang diawaki OC Kaligis dkk dianggap tidak memiliki legal standing untuk mengajukan praperadilan atas penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

 

Karena kedua pemohon dianggap tidak memiliki legal standing, jadi siapa sebenarnya pihak yang dianggap memiliki legal standing? Dalam Pasal 80 KUHAP, memang diatur bahwa selain penyidik, pihak ketiga berkepentingan juga dapat mengajukan praperadilan atas SKPP. Namun, tidak didefinisikan secara jelas siapa yang dimaksud pihak ketiga berkepentingan.

 

Oleh karena itu, Yahya Harahap dalam bukunya berjudul "Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP" berpendapat saksi korban lah yang dianggap paling berkepentingan untuk mengajukan praperadilan. Dan siapa saksi korban dalam kasus Chandra-Bibit? Menurut Bonaran Situmeang, kuasa hukum Anggoro dan Anggoro, saksi korbannya adalah Anggoro. "Karena dialah yang diperas duitnya, Rp5,1 miliar," katanya.

 

Seperti diketahui, Chandra dan Bibit diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan terhadap Anggoro. Dan kedua dugaan itu, dalam SKPP, telah dinyatakan terpenuhi unsur-unsurnya oleh penuntut umum. Atas dasar inilah Bonaran semakin yakin posisi Anggoro adalah saksi koban. Yang mana, memang memiliki kepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan.

 

Namun, niatan itu masih bisa diredam, karena Bonaran sampai saat ini masih menunggu jawaban surat permohonan yang dikirimkan ke KPK dan Presiden. Kepada KPK, selaku kuasa hukum Anggodo dan Anggoro, Bonaran memohon agar perkara Anggodo, Anggoro, dan tersangka SKRT lainnya dihentikan. Dengan alasan bahwa perkara-perkara ini merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan dari kasus Chandra-Bibit.

 

Kemudian, kepada Presiden, Bonaran meminta agar kasus Anggodo, Anggoro, dan tersangka SKRT lainnya diperlakukan sama seperti layaknya kasus Chandra-Bibit. Yakni, tidak dibawa ke pengadilan. Permohonan ini diajukan karena menurutnya, apabila Presiden dapat memberi arahan untuk tidak melanjutkan ke pengadilan dalam kasus Chandra-Bibit, berarti Presiden dapat melakukan hal yang sama dalam kasus Anggodo, Anggoro, dan tersangka SKRT lainnya. Tentunya dengan alasan yang sama pula, yaitu untuk memenuhi rasa keadilan. "Berikan dong keadilan kepada Anggoro, Anggodo, dan (tersangka) SKRT (lainnya)," pintanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info