Karena kedua surat ini belum ditanggapi KPK dan Presiden, Bonaran mengatakan masih akan menunggu jawaban. "Kita akan menunggu sampai dijawab surat kita." Manakala, jawaban dari kedua pihak itu tidak kunjung datang, dan proses hukum terhadap Anggodo, Anggoro, serta tersangka SKRT lainnya tetap dilanjutkan oleh KPK, permohonan praperadilan akan diajukan. "Kami akan mengajukan praperadilan," ujarnya lantang.
Padahal, lanjut Bonaran, sejak SKPP diterbitkan, "kami sudah mengerem apa yang menjadi hak kami. Kami tidak mengajukan praperadilan, semata-mata demi menghormati Presiden." Namun, apabila KPK tidak juga menghentikan perkara-perkara ini, "mungkin mereka mengajari kita supaya tidak hormat kepada Presiden. Kalau kami mengajukan praperadilan, jika kami menang nanti bukankah kasus ini akan kembali ke pengadilan. Ini kan bertentangan dengan arahan Presiden," imbuhnya.
Melihat tindak tanduk KPK, sepertinya masih jauh dari harapan Bonaran. Tengok saja, baru-baru ini (30/11) KPK malah melakukan pelarangan berpergian ke luar negeri (pencegahan) terhadap Anggodo. Dan saat ini, kata Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan, kasus Anggodo sedang dalam penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi. Namun, uraian tindak pidana korupsinya seperti apa? Tumpak belum mau membuka mulut soal itu. "Nanti kalu sudah di penyidikan, akan kita sampaikan," tuturnya.
Memang Tumpak belum memberi komentar mengenai permohonan Bonaran untuk menghentikan kasus Anggodo, Anggoro, dan tersangka SKRT lainnya. Namun, yang perlu diketahui dalam Pasal 40 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur bahwa "KPK tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam tindak pidana korupsi". Jadi, dengan kata lain, dalam aturan itu, KPK tidak dapat menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) ataupun SKPP.
Sementara, Luhut Pangaribuan, salah satu anggota tim yang mengadvokasi Chandra-Bibit saat menjalani proses hukum berpendapat boleh-boleh saja Bonaran mengajukan praperadilan kalau merasa kliennya memang berhak. Tapi, perlu ditelaah lagi, apakah Anggoro benar-benar memiliki kepentingan dan memang dalam posisi sebagai saksi korban. Pasalnya, saksi korban di sini adalah pihak yang benar-benar menderita akibat dari suatu tindak pidana. ¨Pertanyaannya, apa dia bisa untuk hal itu? Posisinya sini kan korban-korbanan¨.
Lagipula, lanjut Luhut, Anggoro awalnya merasa diperas Ary Muladi. Kemudian, Ary mengaku menyerahkannya ke seseorang bernama Yulianto. Dengan demikian, "Chandra-Bibit tidak ada hubungannya." Namun, kalau Anggoro memang tetap merasa berhak mengajukan praperadilan, pengajar hukum acara pidana Universitas Indonesia ini mempersilahkan.
"Ya, kalau dia merasa punya hak, dia boleh mengajukan ke pengadilan. Tapi, ya tolong dipelajari saja dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
















