Anggota Baleg Usul 3 Substansi Ini Masuk RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Terbaru

Anggota Baleg Usul 3 Substansi Ini Masuk RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Meliputi kemampuan berkomunikasi hingga perbanyak kantor perlindungan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Kita jangan tanggung-tanggung melindungi pekerja migran Indonesia yang sering disebut sebagai pahlawan devisa, tapi perlindungan bagi mereka tidak pernah layak,” tegas Putra.

Lebih lanjut Putra mengusulkan perlindungan tak hanya untuk pekerja migran yang sedang bekerja di luar negeri, tapi juga sampai kembali ke tanah air. Lagi-lagi melihat praktik di negara jiran pekerja migran yang purna tugas dan kembali ke negaranya bisa mendapat pemberdayaan yang baik seperti pelatihan dan kemudahan mengakses kredit.

Selain itu pelindungan bagi pekerja migran Indonesia menurut Putra perlu memanfaatkan kemajuan teknologi digital dan daring. Melalui platform itu bisa digunakan untuk berbagai macam layanan mulai dari kegawatdaruratan, dan lainnya.

Dalam kesempatan itu Anggota Baleg dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Ahmad Irawan menilai revisi UU PPMI merupakan bagian dari perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara. Di mana negara bertanggungjawab menyediakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Perlindungan yang sama harus diberikan kepada warga negara Indonesia yang bekerja di dalam dan luar negeri. 

“Jangan sampai perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri menjadi lemah,” imbuhnya.

Mengenai masalah yang dihadapi pekerja migran Indonesia dari tahap pra sampai purna penempatan, Ahmad mengatakan agar prosesnya diberi kemudahan. Sebab, dari pengalamannya paspor untuk buruh migran mudah dipalsukan. Banyak calon pekerja migran yang usianya anak dibuat menjadi usia dewasa dalam paspor. 

Terakhir, Indonesia harus punya posisi tawar yang baik sebelum menempatkan pekerja migran di setiap negara. Bahkan industri dalam negeri yang sudah berekspansi ke luar negeri perlu juga membawa tenaga kerja lokal dari Indonesia untuk bekerja di luar negeri. 

“Seperti China, ketika masuk ke negara kita melalui industri smelter dia bisa membawa tenaga kerja,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan, mengatakan pembahasan RUU PPMI masih panjang. Pembahasan akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Maka semua masalah yang di depan itu, perubahan ini (revisi UU PPMI,-red) harus menjawab semua itu agar ini sempurna selain perubahan nomenklatur dari Badan menjadi Kementerian,” imbuhnya.




Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info