Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi
Terbaru

Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

Ongkos politik yang kian mahal menjadi salah satu pemicu penyelenggara negara melakukan tindakan koruptif yang merugikan bangsa dan negara.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Foto: RES
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Foto: RES

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. Hal itu disampai Ghufron dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) di Jakarta Pusat, Selasa (26/3).

“Tantangan terbesar di masa kini adalah korupsi. Kalau kita kemudian hanya berpangku tangan dan memperkaya diri selama masa jabatan, maka yang Anda wariskan pada anak-cucu Anda, hanyalah 'inflasi politik',” kata Ghufron dalam keterangannya.

Seminar Nasional yang diikuti puluhan Anggota DPRD Kota yang akan segera purna tugas pada Oktober 2024 mendatang ini mengangkat tema ‘Menakar Upaya Pencegahan Korupsi dan Kebijakan Pelayanan Publik DPRD’.

Baca Juga:

Dalam kesempatan itu Ghufron menuturkan inflasi politik ini bisa diartikan sebagai inflasi yang melonjak tajam yang akan mengancam stabilitas politik suatu negara, termasuk ongkos politik yang kian mahal di masa depan. Hal inilah yang akhirnya menjadi salah satu pemicu penyelenggara negara melakukan tindakan koruptif yang merugikan bangsa dan negara.

Lebih lanjut, kata Ghufron, ongkos politik yang mahal bisa menutup kesempatan bagi calon pemimpin yang memiliki gagasan bagus untuk berkontribusi dalam lingkup pemerintah, namun tidak memiliki ‘ongkos’ yang sepadan.

“Korupsi di kalangan Anggota DPRD masih menjadi permasalahan serius, mulai suap, penyalahgunaan wewenang, hingga gratifikasi. Sejarah membuktikan bahwa salah satu yang menjadi pasien terbanyak KPK salah satunya anggota dewan, seperti dari Sumatera Utara, Malang, dan beberapa tempat lain yang tidak perlu saya sebut,” kata Ghufron.

Sejak 2004-2023, KPK mencatat kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR/DPRD masuk dalam tiga terbesar tindak pidana korupsi berdasarkan profesi/jabatan dengan jumlah 344 kasus. Hal ini menegaskan kalangan anggota DPRD masih rawan terjerat modus operandi korupsi.

Untuk itu, Ghufron mendorong para anggota dewan untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam mencegah korupsi di kalangan anggota DPRD melalui beberapa strategi, antara lain membuat regulasi yang membangun jiwa dan mental melayani, bukan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi/golongan, evaluasi dan membangun sistem pelayanan yang pasti, transparansi, akuntabel, dan partisipatif, sistem reward-punishment, serta undang dan apresiasi peran serta masyarakat.

Tags:

Berita Terkait