Anggota DJSN: Putusan MK Ini Perlu Ditindaklanjuti dengan Revisi UU BPJS
Terbaru

Anggota DJSN: Putusan MK Ini Perlu Ditindaklanjuti dengan Revisi UU BPJS

Agar transformasi PT Taspen dan PT Asabri melebur ke dalam BPJS Ketenagakerjaan dapat memenuhi asas, tujuan, dan prinsip jaminan sosial.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Pasal 2 UU SJSN mengatur SJSN diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pasal 3 menyebut SJSN bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. Pasal 4 mengatur 9 prinsip SJSN meliputi kegotong-royongan; nirlaba; keterbukaan; kehati-hatian; akuntabilitas; portabilitas; kepesertaan bersifat wajib; dana amanat; dan hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta.

“Putusan MK ini harus ditindaklanjuti dengan revisi UU BPJS untuk menuntaskan transformasi jaminan sosial yang mendudukkan jaminan sosial sebagai hak konstitusional setiap warga negara yang tidak dikaitkan dengan kinerja dan hubungan kepegawaian, serta dananya bersifat dana amanah yang hasil pengembangannya untuk kepentihgan peserta,” tegas Asih.

Sebelumnya, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar memperkirakan dengan adanya Putusan MK No.72/PUU-XVII/2019 dan No.6/PUU-XVIII/2020 itu berarti akan ada 4 BPJS. Selain BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana yang ada sekarang, ke depan akan ada BPJS Asabri dan BPJS Taspen.

Dia melihat pemisahan program jaminan sosial berdasarkan status kepesertaan berpotensi menyebabkan diskriminasi manfaat dan pelayanan. “Jika program jaminan sosial dilebur dalam satu program seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), maka tidak akan terjadi diskriminasi manfaat. Seharusnya program jaminan sosial tidak boleh dilaksanakan dengan cara diskriminatif,” ujarnya.

Menurutnya, pemisahan program jaminan sosial ini mengancam prinsip gotong-royong dalam penyelenggaraan jaminan sosial. Prinsip ini penting untuk keberlanjutan program karena menggunakan teori bilangan besar dimana semakin banyak peserta, maka makin banyak juga iuran yang terkumpul. Dengan terwujudnya prinsip gotong-royong maka program yang digelar dapat membayar klaim peserta.

Tags:

Berita Terkait