Anggota DPR Diduga Terlibat Kredit Macet Bank Mandiri
Berita

Anggota DPR Diduga Terlibat Kredit Macet Bank Mandiri

Pihak yang sedang ditelisik oleh PPATK terkait kasus Bank Mandiri, adalah anggota Komisi XI DPR berinisial HM.

Amr
Bacaan 2 Menit
Anggota DPR Diduga Terlibat Kredit Macet Bank Mandiri
Hukumonline

 

Dijelaskan Yunus, hasil penelitian PPATK terhadap HM sejauh ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan diduga sebagai pemilik perusahaan yang pernah memenangkan tender core banking system untuk Bank Mandiri dan dua bank BUMN lainnya. Seperti diungkap Yunus sebelumnya, perusahaan yang dimaksud adalah PT Silverlake Indonesia.

 

Diuraikan oleh Yunus bahwa Silverlake Indonesia adalah afiliasi dari Silverlake Limited. Dari penelusuran yang dilakukan PPATK, kemudian diketahui bahwa Silverlake Limited berkantor pusat di British Virgin Island dan dan memiliki alamat koresponden di Kuala Lumpur.

 

Menurut Yunus, Silverlake Ltd. ini pernah mengalihkan dana sebesar AS$ 2,5 juta kepada HM. Salah satu bank asing yang memproses transaksi tersebut kemudian melaporkannya kepada PPATK sebagai transaksi keuangan yang mencurigakan. Mencurigakan karena transaksi ini terjadi tanpa ada penjelasan yang memadai. Dari keterangan pihak terkait, baru terungkap bahwa uang jutaan dolar tadi berasal dari penjualan saham HM di Silverlake Ltd.

 

Salah seorang anggota Komisi XI DPR Drajad Wibowo mengatakan bahwa dia akan meminta data mengenai HM yang dimiliki oleh PPATK. Ditegaskan oleh Drajad, meski HM adalah anggota DPR proses hukum terhadap yang bersangkutan harus tetap berjalan. Selain proses hukum di kejaksaan, Drajad juga mengatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan HM akan diproses di Badan Kehormatan DPR.

 

Sekadar informasi, HM sebelumnya juga menjabat sebagai anggota DPR periode 1999-2004. Seperti juga saat ini, selama kurang lebih lima tahun HM menghuni Komisi IX DPR yang dikenal sebagai komisi basah karena lingkup kerjanya, seperti halnya Komisi XI DPR periode sekarang, meliputi masalah keuangan dan perbankan.

Perkembangan terbaru terkait kasus dugaan penyelewengan kredit di Bank Mandiri kembali datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Seolah ingin menerapkan terapi kejut, Kepala PPATK Yunus Husein mengungkapkan bahwa salah satu pihak yang terindikasi terlibat dalam kasus Bank Mandiri adalah anggota DPR yang masih aktif.

 

Memang yang diungkapkan oleh Husein di gedung Bank Indonesia (18/5), tidak berbeda dengan yang dia beberkan sebelumnya pada rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR dua hari lalu (16/5). Bedanya, Husein kali ini menyebutkan bahwa HM, pihak yang sedang ditelisik oleh PPATK terkait kasus Bank Mandiri, adalah anggota Komisi XI DPR.

 

Tentang HM, saat rapat dengan Komisi III, Husein menyebutkan bahwa yang bersangkutan mendapat fasilitas kredit dari Bank Mandiri per April 2004. dijelaskan Yunus, besarnya kredit yang dikucurkan oleh Bank Mandiri kepada sang anggota Dewan adalah kurang lebih Rp20 miliar dan AS$ 3,4 juta. Diduga pengembalian kreditnya tidak lancar, ungkapnya.

 

Yunus menyebutkan saat ini HM adalah salah satu debitor Bank Mandiri yang saat ini sedang dilihat oleh penyidik Kejaksaan Agung. Penyidik Kejaksaan Agung, kata Yunus, sekarang sedang memastikan apakah kredit macet HM di Bank Mandiri memiliki indikasi tindak pidana.

Tags: