Anggota DPR, DPD, dan LSM Menggagas Kaukus Anti Korupsi
Utama

Anggota DPR, DPD, dan LSM Menggagas Kaukus Anti Korupsi

Keberadaan UU perencanaan anggaran negara dan pembentukan kaukus anti korupsi yang melibatkan masyarakat dan parlemen adalah sesuatu yang tidak dapat ditunda-tunda lagi.

CR-3
Bacaan 2 Menit
Anggota DPR, DPD, dan LSM Menggagas Kaukus Anti Korupsi
Hukumonline

 

Sementara itu, Ketua Panitia Perancang UU Dewan Perwakilan Daerah I Wayan Sudirta mengatakan untuk mencegah terjadinya korupsi anggaran negara, perlu diterapkan mekanisme pelaksanaan perencanaan penganggaran negara secara transparan dan bertanggungjawab.  

 

Kaukus

Terkait dengan ide pembentukan kaukus anti korupsi, Surachmin memandang peran legislatif, dalam hal ini DPR dan DPD, sangat strategis dalam mencegah terjadinya korupsi anggaran negara. Peran tersebut, lanjutnya, dapat dimulai sejak tahap perencanaan anggaran sampai pada pelaksanaannya.

 

Berdasarkan UUD 1945, baik DPR dan DPD memang memiliki peran dalam proses penganggaran negara. DPR menurut Pasal 20 A, selain memiliki fungsi legislasi dan pengawasan, juga menjalankan fungsi anggaran. Sementara itu, DPD menurut pasal 22 D ayat (2), dapat memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN. Kemudian, dalam ayat berikutnya disebutkan bahwa DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan APBN.

 

Menanggapi gagasan pembentukan kaukus yang untuk sementara diberi nama Kaukus Anggota Masyarakat dan Parlemen Anti Korupsi (KAMPAK), anggota Komisi V DPR M. Darus Agap menyatakan dukungannya. Darus menilai gagasan pembentukan kaukus anti korupsi adalah suatu gerakan positif yang perlu segera disosialisasikan kepada seluruh elemen DPR, DPD, serta kalangan masyarakat luas.

 

"Saya yakin, sebagian besar anggota (DPR) akan menyambut baik ide ini, tapi tentu saja akan ada yang merasa gerah karena merasa lahannya diganggu," ujar anggota DPR dari fraksi Bintang Pelopor Demokrasi yang menganggap ide pembentukan kaukus ini berada momen yang tepat, yakni disaat DPR sedang disorot akibat isu percaloan anggaran.   

Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang Analisis dan Evaluasi BPK Surachmin yang bertindak sebagai salah satu pembicara dalam acara Seminar "Terobosan Politik Parlemen Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia" di Jakarta (29/9).  Menurut Surachmin, keberadaan UU perencanaan anggaran negara nantinya akan memainkan peranan penting untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dalam pengelolaan keuangan negara.

 

"UU ini juga akan berperan dalam mewujudkan anggaran yang berpihak kepada kepentingan rakyat banyak," ujar dosen hukum keuangan negara dan korupsi Universitas Islam Negeri (UIN) ini.

 

Sayangnya, semangat untuk segera membentuk UU perencanaan anggaran negara yang didengungkan Surachmin kemungkinan akan sulit terealisir dalam waktu dekat. Pasalnya RUU tersebut tidak termasuk dalam daftar program legislasi nasional 2005 yang telah ditetapkan oleh DPR. Dalam daftar tersebut, DPR hanya memasukkan RUU perubahan atas UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara.

 

Sebagai contoh mengenai betapa parahnya korupsi dalam bentuk penyimpangan keuangan negara, Surachmin mengungkapkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dalam kurun waktu 1999-2003. Dalam pemeriksaan selama empat tahun tersebut, menurutnya, BPK menemukan praktek penyimpangan keuangan negara yang setiap tahunnya mencapai rata-rata di atas 30 persen.

 

"Contoh yang paling gamblang adalah korupsi di tubuh KPU yang bisa mencapai 60 persen dari anggaran resmi mereka," tandasnya.

Tags: