Anggota Legislator Ini Justru Minta DPR Tolak Perppu 1/2020
Berita

Anggota Legislator Ini Justru Minta DPR Tolak Perppu 1/2020

Karena dinilai tidak memenuhi tiga parameter dalam Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009, memangkas kewenangan anggaran DPR; meniadakan kewenangan lembaga penegak hukum; hingga insentif perpajakan dan program pemulihan ekonomi nasional mencapai 54,3 persen dari total 405 triliun ketimbang peruntukan penanggulangan Covid-19 yang hanya 18,5 persen.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, insentif perpajakan dan program pemulihan ekonomi nasional besarannya mencapai Rp 70,1 T ditambah 150 triliun dengan total Rp220,1 triliun atau sekitar 54,3 persen dari total tambahan belanja. Dia menilai menjadi janggal di tengah situasi darurat kesehatan, namun separuh anggaran dialokasikan justru untuk insenstif perpajakan dan program pemulihan ekonomi. “Sedangkan alokasi anggaran untuk kesehatan hanya 18,5 persen dari total tambahan belanja,” bebernya.

 

Dia mengingatkan pembiayaan dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional mencapai Rp 150 triliun mesti diawasi secara ketat. Pasalnya, kata Anis berdasarkan paparan Menteri Keuangan, pointer pembiayaan dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional minim penjelasan. Padahal, porsi pos anggarannya mencapai 37 persen.

 

“Prioritas pemerintah semestinya menyelamatkan masyarakat. Pemerintah tidak boleh setengah hati untuk menyelamatkan nyawa rakyat. Gunakan anggarannya untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi rakyat, dan bukan malah memotong dana abadi pendidikan,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info