Anggota PERADI Siapkan 600 Gugatan untuk Dua Anggota DPR
Berita

Anggota PERADI Siapkan 600 Gugatan untuk Dua Anggota DPR

Buntut dari revisi UU Advokat.

ALI SALMANDE
Bacaan 2 Menit

Yani menjelaskan mekanisme perubahan UU tak bersifat individu. Revisi UU Advokat, kata dia, menjadi usul inisiatif DPR telah melewati mekanisme yang benar. “Ditandatangani oleh 25 orang, minimal dari beberapa lintas fraksi, di bahas di Baleg. Lalu ditetapkan sebagai draf DPR di sidang paripurna. Dan sekarang dibahas bersama pemerintah,” ujarnya. 

“Kalau dia gugat, berarti dia menggugat kedaulatan anggota DPR sebagai pembuat undang-undang,” ujarnya.

Yani menuturkan DPR sudah mengundang semua pihak, termasuk PERADI ketika draf ini dibahas di Baleg. Sekarang, ketika tahapnya sudah di Panitia Khusus (Pansus), DPR akan kembali mengundang PERADI. “Kita sudah tangkap aspirasi yang ada. Betul, PERADI belum mau mengubah, tapi kan ada advokat lain yang ingin undang-undang itu diubah,” tuturnya.

Lebih lanjut, Yani menegaskan bahwa revisi UU Advokat tidak ada kaitannya dengan perseteruan antara PERADI dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). “Nggak ada urusan KAI-PERADI. Ini menyangkut kepentingan advokat secara keseluruhan,” ujar salah satu bidan berdirinya KAI ini.

Lebih lanjut, Yani menilai gugatan ini hanya untuk memberi pekerjaan tambahan untuk dirinya. “Istilah kasarnya kan ini seperti: Gue kerjain lo! Saya sih silakan saja,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait