Anggota PERADI Siapkan 600 Gugatan untuk Dua Anggota DPR
Berita

Anggota PERADI Siapkan 600 Gugatan untuk Dua Anggota DPR

Buntut dari revisi UU Advokat.

ALI SALMANDE
Bacaan 2 Menit
Anggota DPR Fraksi PPP Ahmad Yani. Foto: SGP
Anggota DPR Fraksi PPP Ahmad Yani. Foto: SGP

Penolakan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) terhadap revisi UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat sepertinya tak main-main. Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2013, topik ini menjadi bahan pembicaraan yang hangat. Sejumlah rekomendasi dikeluarkan agar PERADI berani bertarung untuk menghalau rencana revisi tersebut.

Tak hanya PERADI secara institusi, para advokat yang bernaung di wadah PERADI pun bersiap melayangkan gugatan secara individu kepada dua anggota DPR yang dianggap getol mendorong revisi. Tak tanggung-tanggung, setidaknya ada 600 gugatan dari beberapa daerah yang akan didaftarkan.

“Mungkin kita akan melakukan aksi sendiri-sendiri, walaupun begitu harus tetap di bawah koordinasi dari cabang-cabang nantinya,” ujar Ketua Dewan Kehormatan PERADI, Leonard Simorangkir, Jumat (15/11).

Leo menuturkan yang disasar dalam gugatan ini adalah bukan institusi DPR, melainkan oknum-oknum yang ingin mengganggu PERADI. “Kalau kita ajukan gugatan kepada seseorang mungkin sudah cukup membuat dia mengerti bahwa dia boleh ganggu orang, tapi apakah dia merasa senang bila diganggu orang. Kita coba lakukan itu. Biar dia rasakan dulu sakitnya diganggu!” ujarnya.

Di forum Rakernas, Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan menegaskan perlunya disepakati dulu anggota DPR yang digugat. Para peserta Rakernas pun tak sabar mengetahui siapa anggota DPR yang disasar. Mereka serentak berteriak, “Siapa?” Lalu, ada yang menyebut Nudirman Munir, anggota DPR dari Fraksi Golkar. 

“Nudirman Munir jangan dulu. Yang digugat itu Yani (Ahmad Yani) dan Dimyati Natakusumah,” tutur Otto.

Otto beralasan dua anggota DPR yang mengusulkan revisi UU Advokat ini berasal dari satu partai. Mereka dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). “Kalau digugat lebih dari satu partai, akan banyak lawan kita. Tolong jangan berkreasi lebih dari itu. Kita sepakati hanya dua,” tambahnya.

Lebih lanjut, Otto menuturkan gugatan yang diajukan bukan berarti satu gugatan per cabang. Ia mengatakan bila ada 100 advokat dalam DPC PERADI di suatu daerah, minimalnya 10 persen mengajukan gugatan yang berbeda. “Minimal 10 perkara. Baru itu ampuh,” tambahnya.

Bila saat ini ada 66 DPC PERADI yang tersebar di seluruh Indonesia, berarti setidaknya ada 600 gugatan yang didaftarkan bila masing-masing DPC ada 10 gugatan. Bahkan, jumlah ini bisa lebih dari itu.

“Di seluruh Indonesia digugat. Tapi, di dapil mereka (Palembang dan Banten) harus lebih banyak lagi,” tambah Otto. 

Ditemui usai Rakernas, Otto tak mau berkomentar mengenai hal ini. Menurutnya, yang akan melayangkan gugatan adalah individu advokat, bukan institusi PERADI. Otto bahkan meminta Hukumonline untuk mewawancarai Jhon S Panggabean, salah seorang advokat yang sudah menyiapkan gugatan untuk didaftarkan.

Informasi yang diterima Hukumonline hari ini, Kamis (21/11), Jhon beserta kawan-kawan sudah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Ahmad Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Wakil Ketua Pansus RUU Advokat Ahmad Yani mengatakan para advokat yang ingin menggugatnya harus paham dulu tentang konstitusi dan mekanisme pembuatan undang-undang. Ia menegaskan bahwa membuat atau mengubah undang-undang adalah fungsi dan kewenangan anggota dewan.

“Jangan kan mengubah undang-undang, mengubah konstitusi saja kami bisa,” tuturnya melalui sambungan telepon.

Yani menjelaskan mekanisme perubahan UU tak bersifat individu. Revisi UU Advokat, kata dia, menjadi usul inisiatif DPR telah melewati mekanisme yang benar. “Ditandatangani oleh 25 orang, minimal dari beberapa lintas fraksi, di bahas di Baleg. Lalu ditetapkan sebagai draf DPR di sidang paripurna. Dan sekarang dibahas bersama pemerintah,” ujarnya. 

“Kalau dia gugat, berarti dia menggugat kedaulatan anggota DPR sebagai pembuat undang-undang,” ujarnya.

Yani menuturkan DPR sudah mengundang semua pihak, termasuk PERADI ketika draf ini dibahas di Baleg. Sekarang, ketika tahapnya sudah di Panitia Khusus (Pansus), DPR akan kembali mengundang PERADI. “Kita sudah tangkap aspirasi yang ada. Betul, PERADI belum mau mengubah, tapi kan ada advokat lain yang ingin undang-undang itu diubah,” tuturnya.

Lebih lanjut, Yani menegaskan bahwa revisi UU Advokat tidak ada kaitannya dengan perseteruan antara PERADI dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). “Nggak ada urusan KAI-PERADI. Ini menyangkut kepentingan advokat secara keseluruhan,” ujar salah satu bidan berdirinya KAI ini.

Lebih lanjut, Yani menilai gugatan ini hanya untuk memberi pekerjaan tambahan untuk dirinya. “Istilah kasarnya kan ini seperti: Gue kerjain lo! Saya sih silakan saja,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait